Lompat ke isi utama

Berita

Titik Perbedaan Sengketa Proses Pemilu & Pemilihan Disosialisasikan

Titik Perbedaan Sengketa Proses Pemilu & Pemilihan Disosialisasikan

Bawaslu Kudus News – Meski pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan direncanakan bakal digelar pada 2024, namun terkait proses sengketa Pemilu dan Pemilihan itu perlu disosisalisasikan sejak dini, agar publik paham dan mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan.

Sebagai tindaklanjut hasil rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Senin, (15/3/2021), maka pada bulan April 2021 ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah diwajibkan menggelar kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan sesuai tema yang ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Tema sosialisasi pada bulan ini adalah: “Perbedaan Sengketa Pilkada dengan Sengketa Pemilu”. Sedangkan metode sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengunakan media online atau media siar dengan platform yang telah dimiliki oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara untuk kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Kudus yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-13 Bawaslu ini, dikemas menggunakan konten podcast,  bertempat di Taman Ria Muria, Colo, Dawe, dengan latar belakang pemandangan Gunung Muria.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi yaitu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Kasmian, S.Ag., M.H. dan pembawa acara yaitu Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Fadhlil Wafi Fauzi, S.H. Video sosialisasi bisa disaksikan di Youtube Bawaslu Kabupaten Kudus dan di Instagram @bawaslu_kudus.

Pada sosialisasi tersebut, Kasmian, S.Ag.,M.H. menjelaskan secara tekstual Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, sebagai dasar hukum Penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Sedangkan dalam Penyelesaian sengketa proses Pemilihan terdapat empat dasar hukum. Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Kedua, Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.

Perbedaan penyelesaian sengketa proses Pemilihan dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang menjadi sorotan dalam sosialisasi tersebut adalah pengertian penyelesaian sengketa, jangka waktu penyelesaian sengketa, mekanisme penyelesaian sengketa, pelakasana penyelesaian sengketa, sifat putusan, upaya hukum, dan masa daluarsa (*).

Penulis   : Fauzi

Foto       : Syafaq

Editor    : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus