Bawaslu Kudus Perkuat Akurasi Data Pemilih lewat Rakor Pengawasan PDPB Bersama P2P Daring 2025
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di kantor Bawaslu Kudus pada Senin, (1/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan 25 peserta P2P Daring 2025, dengan mengusung tema “Optimalisasi PDPB Berbasis Kolaborasi: Peran Komunitas dalam Membangun Akurasi Data Pemilih”.
Rakor ini digelar sebagai komitmen Bawaslu untuk memperluas jejaring pengawasan partisipatif, sekaligus meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih melalui pelibatan komunitas, organisasi pemuda, mahasiswa.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa peserta yang hadir merupakan individu terpilih yang telah dinyatakan lulus seleksi P2P Daring 2025.
“Saudara-saudara yang hadir hari ini adalah orang-orang terpilih, yang dianggap mampu dan memiliki wawasan kepemiluan. Kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata, terutama dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih di lingkungan organisasi dan masyarakat,” ujar Minan.
Secara tidak langsung, ia menekankan bahwa kehadiran P2P bukan hanya sebagai peserta pelatihan, tetapi mitra strategis Bawaslu dalam membangun demokrasi yang berintegritas.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Naily Faila Saufa, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kudus. Ia memberikan gambaran lengkap tentang karakteristik peserta P2P Daring 2025, metode pembelajaran, serta tantangan yang dihadapi.
Dalam materinya, Naily menjelaskan beberapa poin penting terkait dinamika P2P Daring 2025:
Peserta P2P berasal dari berbagai latar belakang berbasis komunitas, mahasiswa, pemuda, pelajar hingga penyandang disabilitas yang memiliki tingkat adaptasi berbeda dalam pembelajaran daring.
Tantangan Pembelajaran
Pembelajaran mandiri menjadi hal baru bagi sebagian peserta.
Diskusi pendalaman materi membutuhkan pemahaman konsep yang tidak ringan.
Respons peserta dalam koordinasi masih perlu ditingkatkan.
Penilaian kelulusan P2P dilakukan berdasarkan akumulasi bobot:
Pre-test: 15%
Audio visual: 30%
Modul pembelajaran: 5%
Pendalaman materi: 30%
Post-test: 20% Dengan nilai kelulusan minimal 70%.
Sebagai bagian dari keberlanjutan program, Bawaslu Kudus menyusun sejumlah rencana tindak lanjut yang wajib diikuti P2P Daring 2025, meliputi:
Podcast bersama Bawaslu Kudus – mengundang 3 peserta terpilih (4 Desember 2025).
Pembuatan konten video edukasi (TikTok).
Sosialisasi di komunitas/organisasi masing-masing.
Inventarisasi data PDPB oleh tiap peserta.
Melalui rakor ini, Bawaslu Kudus menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan partisipatif berbasis komunitas. Peserta P2P Daring 2025 didorong menjadi garda depan dalam mendukung akurasi data pemilih, terutama pada masa pemutakhiran berkelanjutan.
Sinergi antara Bawaslu, peserta P2P, dan komunitas diharapkan mampu mempercepat deteksi masalah data pemilih dan memastikan kualitas demokrasi di Kabupaten Kudus tetap terjaga. [*]
Penulis: Desi
Foto: Ja'far
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus