Bawaslu Kudus Perkuat Pengawasan PDPB, Kupas Tuntas Perbawaslu 1 Tahun 2025 dalam Forum DIKSIKU
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus kembali menyelenggarakan kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) pada Rabu (3/12/2025) di Ruang Rapat Bawaslu Kudus, forum internal yang bertujuan memperkuat kapasitas seluruh staf dalam memahami regulasi pengawasan Pemilu.
Pada sesi kali ini, materi yang dibahas adalah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan berlangsung dinamis dengan moderator Novia Musyafaq dan pemaparan komprehensif dari Ady Abdul Chakim.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya melakukan penyandingan antara PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Ia menilai bahwa banyak aspek teknis di lapangan tidak selalu selaras dengan norma yang tertuang dalam regulasi.
“Diskusi penyandingan antara PKPU dan Perbawaslu ini perlu kita kaji lebih dalam,” ujarnya.
Ia menyoroti salah satu isu penting, yakni soal privasi data penduduk. Menurutnya, terdapat perbedaan antara pengaturan normatif dan kenyataan di lapangan, terutama terkait akses data yang sering kali dibatasi dengan alasan perlindungan data pribadi.
Sebagai penyaji, Ady Abdul Chakim mengawali presentasi dengan menjelaskan definisi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), dasar hukum, tujuan, dan sasaran dari proses pemutakhiran tersebut. Ia menyampaikan bahwa PDPB merupakan mekanisme berkelanjutan yang memperbarui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, yang disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional.
“Tujuan utama PDPB adalah menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, sekaligus menjaga kerahasiaan data,” jelasnya saat memaparkan materi.
Ady juga menekankan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban mengawasi seluruh tahapan PDPB yang dilakukan oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjabarkan empat mekanisme utama pengawasan, yaitu:
Pencegahan
Meliputi inventarisasi data DPT, pemetaan wilayah rawan, imbauan kepada KPU, pembentukan posko pengaduan, publikasi PDPB, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini bertujuan mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.
Pengawasan Langsung
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pengolahan data hasil sinkronisasi, pemutakhiran data pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), pemilih baru, rekapitulasi triwulan, hingga pengumuman hasil rekapitulasi PDPB oleh KPU.
Uji Petik
Melalui uji petik, dapat menguji sampel data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih TMS, lalu melakukan validasi faktual, penyandingan dokumen, dan memastikan tindak lanjut KPU.
Pengawasan Partisipatif
Upaya meningkatkan peran masyarakat dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih, melalui pendidikan politik dan kaderisasi pengawasan.
Sesi tanya jawab berlangsung hangat dan membuka sejumlah persoalan lapangan yang sering dihadapi para staf. Novia Musyafaq mengungkapkan pernah menemukan kasus pemilih ganda yang pada akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilihan.
Imam Subandi menegaskan bahwa staf Bawaslu dapat melakukan cross-check terhadap data tindak lanjut yang diberikan KPU. “Secara teknis, setelah kita mendapatkan data hasil perbaikan dari KPU, kita bisa langsung cek melalui DPT online untuk memastikan apakah perubahan benar-benar telah dilakukan,” jelasnya.
Di akhir diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan kembali menegaskan bahwa dalam regulasi pemilu tidak ada pasal yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menerima data pemilih secara detail. Namun, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dapat menjadi bukti kuat dalam menunjukkan kinerja pengawasan Bawaslu yang akuntabel.
Kegiatan DIKSIKU ini membuktikan fungsinya sebagai ruang belajar bersama bagi seluruh staf Bawaslu Kudus. Melalui pembahasan regulasi yang komprehensif dan diskusi yang mendalam, forum ini memperkuat pemahaman mengenai pengawasan PDPB yang menjadi salah satu kunci terselenggaranya Pemilu yang akurat dan kredibel. [*]
Penulis: Desi
Foto: Slamet
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus