Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kudus sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 101, 102, 103 dan 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

Pasal 101 

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitugan suara hasil pemilu; Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dari seluruh kecamatan; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 102

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

  4. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

 

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;

  2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;

  4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

  5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabuoaten/kota.

 

Pasal 103

Bawaslu Kabupaten/Kota Berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. Menerima, memeriksa memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu diwilayah kabupaten/kota;

  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 104

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.