Sosialisasi Bulan April: “Perbedaan Sengketa Pemilu dan Pemilihan”
|
Bawaslu Kudus News –Dalam rangka optimalisasi capaian kegiatan di tahun 2021, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat pembahasan program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa, Selasa (6/4/2021) secara virtual. Peserta rapat terdiri dari 35 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Hadir dan memberikan arahan materi dalam rapat, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono dan Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah, Agus Suyanto.
Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa, Agus Suyanto, dalam sambutan pembukaan rapat memberikan arahan mengenai tertib administrasi yang harus dilakukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota terhadap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan.
Ia juga meminta agar kegiatan sosialisasi Penyelesaian Sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan ke Bawaslu Provinsi setiap akhir bulan.
“Kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten/Kota harus dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Divisi Penyelesaian Sengketa,” pintanya.
Adapun muatan materi yang akan diangkat dalam sosialisasi secara masif di 35 Kabupaten/Kota pada bulan April 2021 mengenai perbedaan sengketa Pemilu dengan Pemilihan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono, dalam paparan rapat.
“Tema materi sosialisasi bulan April membahas tentang perbedaan penyelesaian sengketa Pilkada dengan penyelesaian sengketa Pemilu. Bawaslu Kabupaten/Kota harus melakukannya secara serentak dengan menggunakan media online atau daring,” Ujar lelaki yang pernah menjadi Anggota Panwaslu Kabupaten Sragen.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa penentuan pilihan tema ini dilatarbelakangi adanya perbedaan proses perkara sengketa Pemilu dengan Pemilihan. Oleh karena itu perlu dipahamkan dan disosialisasikan kepada publik.
“Mengingat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, sesuai perencanaan dari KPU akan dimulai lebih awal, yakni pada pertengahan tahun 2022, bahkan bisa juga maju di tahun 2021. Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota harus intensif memberi sosialisasi dan penjelasan mengenai perbedaan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan”, ungkapnya.
Adapun pokok-pokok dalam materi sosialisasi yang ditentukan tersebut akan menjelaskan dasar hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan, Pelaksanaan sengketa antar peserta, sifat putusan, upaya hukum, dan masa daluarsa.
Sementara itu, dalam rapat yang dimulai tepat pukul 11.00 WIB tersebut, dari utusan Bawaslu Kabupaten Kudus, diikuti oleh dua personil, yakni Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kasmian, dan Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Fadhlil Wafi Fauzi.
Penulis: Fauzi
Foto: Rosyid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus