Sengketa dalam Konsep Keadilan Pemilu Akan di Sosialisasikan di Bulan Mei 2021
|
Bawaslu Kudus News – Sebagai persiapan sosialisasi di Bulan Mei 2021, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng menyelenggarakan rapat lanjutan program kerja divisi penyelesaian sengketa dengan tema sengketa dalam konsep keadilan pemilu, Selasa (4/5/2021).
Tema tersebut akan menjadi bahan materi sosialisasi bagi 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Bulan Mei 2021. Peserta rapat terdiri dari 35 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan staf sekretariat yang membidangi penyelesaian sengketa.
Rapat melalui virtual dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto dan Kepala sub bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Agus Suyanto.
Dalam sambutannya, Agus Suyanto melaporkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menjalankan administrasi dengan baik dengan mengirimkan laporan kegiatan di bulan April secara tepat waktu.
“Kami mengucapkan terima kasih sudah menjalankan sosialisasi melalui media sosial dan menyampaikan laporan tepat waktu, laporan bulan April masih dalam tahap penyesuaian, setelah itu kami akan kirimkan kepada Bawaslu RI”, ujarnya.
Kemudian dalam kesempatannya, Sadhu Sudiyarto menyampaikan kepuasannya terhadap program-program yang dihadirkan oleh Bawaslu Kabupaten/kota dalam melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa.
“Saya lihat program dari Bawaslu Kabupaten/Kota sudah baik, bervariasi dan selalu update aturan-aturan terbaru. Semoga program-program semakin baik sehingga sosialisasi penyelesaian sengketa melalui media sosial dapat berjalan dengan maksimal”, ungkapnya.
Adapun muatan materi yang akan diangkat dalam sosialisasi secara masif di 35 Kabupaten/Kota pada bulan Mei 2021 mengenai sengketa dalam konsep keadilan Pemilu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, dalam paparan rapat.
“Tema sengketa dalam konsep keadilan pemilu bisa kita bagi menjadi dua pokok bahasan, yaitu sengketa dan keadilan pemilu. Konsep keadilan pemilu bisa diambil dari berbagai pandangan, kemudian kita simpulkan, namun yang pasti berjalannya proses pemilu sesuai dengan aturan itu wajib untuk disampaikan dalam sosialisasi”, ujarnya.
Selain itu, keadilan pemilu pastinya mengacu dengan kepastian hukum materiil dan formil dalam penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu. Keterlibatan seluruh elemen dalam menyukseskan pemilu, menerapkan asas persamaan kedudukan di dalam hukum (equality before the law) dalam penegakan hukum pemilu juga merupakan indikator suksesnya penyelenggaraan pemilu. Kemudian yang terakhir penyelenggara pemilu harus bersikap profesional, imparsial dan netral.
Penulis : Fauzi
Foto : Desi
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus
