Sebagai Bentuk Pencegahan Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Kudus Lakukan Koordinasi Dengan Danramil dan Kapolsek Se-Kabupaten Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Hukum Lainnya, dengan dihadiri oleh seluruh Danramil dan Kapolsek se-Kabupaten Kudus. Kamis, (29/9/2022).
Kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung di ruang serbaguna Bawaslu Kudus, bertujuan untuk saling berkoordinasi serta sebagai upaya pencegahan dari Bawaslu Kudus terhadap pelanggaran netralitas Anggota TNI dan Polri.
“Netralitas Anggota TNI dan Polri selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) juga merupakan bagian dari pengawasan kami,” ungkap Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam memimpin rapat.
Berdasarkan Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri.
Moh Wahibul Minan juga memaparkan sanksi pidana bagi Anggota TNI dan Polri yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye sebagaimana termuat dalam UU Pemilu.
“Dalam pasal 494 sudah jelas menyatakan bahwa Anggota TNI dan Polri yang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelasnya.
Sementara itu, didalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan pengawasan Pemilu melakukan pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri terhadap Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Penulis : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus