Bawaslu Kudus Validasi Data Pemilih Meninggal Dunia dalam Uji Petik PDPB
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melakukan validasi terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kudus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kudus, Naily Faila Saufa, bersama staf sekretariat Bawaslu Kudus. Tim melakukan kunjungan ke Pemerintah Desa Ploso, Kecamatan Jati, dan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, untuk melakukan uji petik terhadap data saran perbaikan PDPB.
Uji petik dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kudus untuk memastikan bahwa data penduduk yang telah meninggal dunia benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Validasi tersebut penting untuk memastikan daftar pemilih yang dikelola secara berkelanjutan tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di Pemerintah Desa Ploso, Kecamatan Jati, tim Bawaslu melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah desa melalui Kasi Pelayanan, Nawang Ariyani. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat 8 penduduk Desa Ploso yang meninggal dunia selama periode Agustus 2026.
Sementara itu, uji petik juga dilakukan di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Melalui Sekretaris Desa, Intan, pihak pemerintah desa menerangkan bahwa terdapat 5 penduduk Desa Kedungdowo yang meninggal dunia selama periode Agustus 2026.
Data tersebut selanjutnya menjadi bahan pencermatan Bawaslu Kudus dalam memastikan kesesuaian data pemilih TMS dengan kondisi kependudukan di tingkat desa. Pengawasan ini juga merupakan bentuk pencegahan terhadap potensi masih tercantumnya pemilih yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan membutuhkan sinergi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah desa/kelurahan. Informasi kependudukan dari pemerintah desa menjadi salah satu sumber penting dalam memastikan perubahan status penduduk dapat diketahui dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.
Melalui kegiatan uji petik tersebut, Bawaslu Kudus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB. Pengawasan dilakukan untuk mendorong terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi sekaligus mencegah pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih. [*]
Penulis: Ady
Foto: Ady
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus