Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2”, Kupas Tuntas Modus Politik Uang hingga Strategi Penindakan

3 September 2026 Bawaslu Kudus Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Vol. 2”, Kupas Tuntas Modus Politik Uang hingga Strategi Penindakan

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kabupaten Kudus meluncurkan video Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kabupaten Kudus pada Kamis (3/9/2026). Mengangkat tema “Politik Uang: Analisis Modus, Tantangan Pembuktian, Strategi Pencegahan, dan Strategi Penindakan”, video ini mengajak masyarakat memahami politik uang secara lebih komprehensif.

Video tersebut menjelaskan bahwa politik uang tidak selalu berupa pemberian uang tunai. Praktiknya dapat dikemas melalui pemberian sembako, voucher, kupon, hadiah, fasilitas, bantuan sosial, hingga janji tertentu yang berkaitan dengan kepentingan politik. Karena itu, masyarakat perlu melihat konteks pemberian, siapa yang memberikan, kapan dan di mana diberikan, serta apakah terdapat ajakan memilih atau dukungan politik.

 

Dalam bagian pencegahan, Anggota Bawaslu Kudus, Naily Faila Saufa, menjelaskan bahwa pencegahan membutuhkan pemetaan kerawanan, edukasi pemilih, peningkatan partisipasi masyarakat, serta kolaborasi berbagai pihak.

“Pencegahan tidak harus selalu dilakukan dalam ruang formal. Pencegahan dapat tumbuh dari lingkungan masyarakat,” disampaikan dalam materi video tersebut.

Sejumlah upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kudus antara lain melalui Indeks Kerawanan Pemilu, Kelas Hukum Pemilu, Bawaslu Goes to School, Pendidikan Pengawas Partisipatif, Bawaslu Menyapa, Konsolidasi Demokrasi, kerja sama dengan universitas, publikasi kepemiluan, serta pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang.

Video juga mengulas beragam modus politik uang, mulai dari pemberian uang dan sembako hingga hadiah, bantuan sosial yang disertai pesan kampanye, serta janji pemberian uang atau barang setelah pemungutan suara.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, membahas tantangan pembuktian dugaan politik uang. Beberapa ketentuan yang menjadi rujukan antara lain Pasal 280, Pasal 515, dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pembuktian harus dilakukan secara element by element dengan melihat subjek hukum, unsur kesengajaan, bentuk pemberian atau janji, tujuan memengaruhi pilihan, serta korelasi antarbukti.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kudus, Imam Subandi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dapat masuk melalui Temuan maupun Laporan. Apabila dugaan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu, penanganannya melibatkan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan hingga proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Sebagai penguatan materi, video menghadirkan studi kasus penanganan dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Kudus pada Pemilu 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan alat peraga kampanye yang memuat ajakan memilih sekaligus menawarkan berbagai hadiah seperti mobil, umrah, sepeda motor, dan paket sembako.

Berdasarkan fakta dan bukti yang dihimpun, perkara tersebut dinyatakan terbukti sebagai tindak pidana Pemilu dan berlanjut hingga proses pengadilan. Perkara tersebut berakhir dengan putusan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

Dari studi kasus tersebut, Bawaslu Kudus menekankan lima pelajaran penting, yakni pencegahan dan penindakan merupakan satu rangkaian, pentingnya dokumentasi, pembuktian dilakukan secara element by element, alat bukti harus saling dikorelasikan, serta pentingnya sinergi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Gakkumdu.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Kudus berharap masyarakat semakin mampu mengenali modus politik uang, memahami pentingnya bukti, serta turut berperan dalam mencegah praktik yang dapat mengancam kebebasan pemilih.

Sebab, Pemilu berintegritas membutuhkan pemilih yang bebas menentukan pilihannya. [*]

Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus