Rif’an Sampaikan Masukan kepada KPU Kudus dalam Rapat Pleno DPB
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus menghadiri undangan dari KPU Kudus pada kegiatan rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan November tahun 2020, Selasa (22/12/2020).
Rapat pleno ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020.
Rapat pleno terbuka di masa pandemi Covid-19 ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kudus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sejumlah empat Komisioner KPU Kudus, Kepala Sekretariat beserta jajarannya, Dinas terkait dan Parpol se-Kabupaten Kudus hadir dalam rapat pleno tersebut.
Penetapan DPB merupakan hasil sinkronisasi data antara KPU Kudus dengan Disdukcapil Kabupaten Kudus. Rapat pleno kali ini menetapkan daftar pemilih berkelanjutan Kabupaten Kudus bulan November 2020.
Sesuai dengan Berita Acara Nomor: 16/PL.01.2-BA/3319/KPU-Kab/XII/2020 telah ditetapkan DPB sejumlah 614.415 pemilih yang terdiri dari 302.359 (laki-laki) dan 312.056 (perempuan). Jumlah ini berkurang 872 pemilih disebabkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pada rapat pleno bulan sebelumnya, bulan Oktober sebanyak 615.287 pemilih yang terdiri dari 302.827 (laki-laki) dan 312.460 (perempuan).
“KPU Kudus akan secara terus-menerus melaksanakan pemutakhiran data pemilih dan menggelar rapat pleno penetapan setiap bulan,” kata Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.
Dia juga menambahkan bahwa KPU Kudus juga telah menjalin kerjasama yang baik dan intens dengan Disdukcapil Kabupaten Kudus sebagai mitra dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami berharap semua pihak termasuk partai politik dapat membantu menginformasikan kepada masyarakat untuk mengupdate data pemilih,” harapnya.
Sementara itu, Bawaslu Kudus yang diwakili oleh Rif’an selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga menyampaikan masukan terkait bagaimana penguatan koordinasi antar lembaga terkait dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
“KPU Kudus jangan hanya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kudus saja, tetapi dengan Kemenag dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Kudus juga harus dilakukan khususnya terkait data pemilih pemula dan data pemilih yang mengajukan dispensasi pengajuan menikah,” ungkapnya.
Selain itu, Rif’an juga mengusulkan adanya sistem data yang terintegrasi, dimana data pemilih yang menjadi domain KPU Kudus dengan data kependudukan yang menjadi domain Disdukcapil Kudus harus dapat terintegrasi dengan baik dan akurat.
Sedangkan menurut Disdukcapil Kabupaten Kudus yang di wakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Soleh mengatakan bahwa untuk penambahan jumlah pemilih sesuai dengan regulasi, Disdukcapil hanya bisa menyampaikan data kependudukan dengan identitas (Nama dan NIK) saja.

Penulis: Bang TeBe
Foto: Bang TeBe
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus