Rapat Pleno Terbuka Perubahan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020
|
Bawaslu Kudus News - Sesuai amanat Pasal 14 huruf l Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, pada hari Rabu (18/11/2020) Pukul 09.00 WIB Bawaslu Kabupaten Kudus kembali menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Perubahan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 yang digelar oleh KPU Kabupaten Kudus.
Rapat pleno terbuka ini diselenggarakan secara tatap muka di Aula kantor KPU Kabupaten Kudus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain Bawaslu Kabupaten Kudus, hadir juga Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Polres Kudus, serta Perwakilan Partai Politik.
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah menyebutkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 periode Oktober dengan jumlah Pemilih sebanyak 615.287.
"Sesuai BA Nomor: 15/PL.01.2-BA/3319/KPU-Kab/XI/2020 tentang rapat pleno perubahan pemutakhiran Daftar Pemiloh Berkelanjutan tahun 2020 didapatkan pemilih sebanyak 615.287 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 302.827 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 312.460 pemilih yang tersebar di sembilan kecamatan," jelasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kudus, Rifan menyampaikan bahwa KPU harus menyeimbangkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dengan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Untuk mendapatkan pemilih yang memenuhi syarat dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat tentu KPU harus menjalin koordinasi secara berkala dengan stakeholder terkait. Selain itu, harus ada keterbukaan akses data secara utuh dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus terhadap KPU Kabupaten Kudus," tutupnya.
Penulis: Ja'far
Foto: Ja'far
Editor: Humas Bawaslu Kudus