Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Bawaslu RI Singgung Obyek Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Rakornas Bawaslu RI Singgung Obyek Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kudus News – Pemilihan serentak sejumlah 270 daerah dengan rincian 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan 224 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilakasanakan 9 Desember 2020 lalu.

Rabu, (10/2/2021), Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) membahas Sistematika Laporan Penyelesaian Sengketa dan Klasifikasi Kasus Penyelesaian Sengketa untuk Pemilihan Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Muhammad Zarwan, selaku Kepala Sub Bagian Persidangan pada Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, menyampaikan laporan kegiatan rakornas.

“Kegiatan ini akan membahas laporan akhir penyelesaian sengketa, diantaranya, penyusunan laporan, konsolidasi dan rekapitulasi data, klasifikasi kasus, kajian teknik dan proyeksi Penyelesaian Sengketa yang akan datang”, ujarnya.

Rakornas dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja SH. LL. M.  yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan Dosen Universitas Andalas Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H, dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Suparji, S.H., M.H sebagai narasumber.

“Laporan divisi penyelesaian sengketa diharapkan akhir Februari bisa diselesaikan, isi laporan nantinya akan dijelaskan oleh para narasumber”, ujar Rahmat Bagja, pria kelahiran medan yang berulang tahun pada hari rakornas ini dilaksanakan.

Bagja juga menyoal terkait pelaksanaan Pemilu 2024, karena dimungkinkan juga menyangkut eksistensi adanya lembaga penyelenggara pemilu yang permanen di daerah.

Narasumber pertama disajikan oleh Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H, ia menyoroti obyek sengketa peserta dengan penyelenggara tidak harus berupa surat keputusan.

“Didalam Hukum Administrasi Negara, tindakan Pejabat negara yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat juga bisa dijadikan obyek yang disengketakan, selama tindakan hukum tersebut berdasarkan kemampuan atau kewenangan  yang dimilikinya”, ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.

Sedangkan Narasumber kedua yaitu Dr. Suparji, S.H., M.H, mengusulkan format laporan yang tidak harus berisi beberapa kegiatan saja, namun boleh disisipi berupa kajian hukum yang disampaikan berupa saran dan rekomendasi”, pungkasnya.

Penulis : Fauzi

Foto : Fauzi

Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus