Rakor Pengembangan Desa Pengawasan di Desa Wonosoco Dihadiri Ketua Bawaslu Jateng
|
Bawaslu Kudus News – Keterlibatan berbagai elemen masyarakat memang dibutuhkan untuk mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Program Pengembangan Desa Pengawasan merupakan bagian penting yang turut menentukan kualitas Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Rabu (24/3/2021), Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Desa Pengawasan di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan. Kegiatan rakor dimulai pada pukul 09.00 WIB di RM. Cemoro Sewu, Desa Wonosoco, dengan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat Desa Wonosoco, baik dari Kepala Desa Wonosoco, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, serta Karang Taruna Desa Wonosoco.
Turut hadir secara langsung sebagai narasumber yakni Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar SAKA dalam pemberian materi sosialisasi menyampaikan mengenai pola pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan dengan cara mengedukasi masyarakat.
“Upaya pencegahan Bawaslu menitik beratkan kepada kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelibatan masyarakat, dengan orientasi utama pada tujuan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Indonesia,” ungkapnya dihadapan 20 peserta Rakor.
Pengembangan Desa Pengawasan di Desa Wonosoco, ditandai dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan Pemerintah Desa Wonosoco tentang Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan pada kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam partisipasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Sangat penting keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan, karena pelanggaran-pelanggaran yang selama ini tertutup bisa terdeteksi secara dini, sehingga kejujuran dan keadilan Pemilu ataupun Pemilihan bisa ditegakkan”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonosoco, Setiyo Budi, mengapresiasi program pengembangan desa pengawasan yang digagas oleh Bawaslu.
“Semoga dengan adanya program ini, harapan saya Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 dapat berjalan maksimal tanpa adanya politik uang,” ujarnya.
Koordinator kegiatan sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kudus, Rif’an, dalam kegiatan menyampaikan tujuan terbentuknya Desa Pengawasan.
“Masyarakat desa dapat membantu terciptanya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan bermartabat serta akuntabel, ikut melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran, berani melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus ketika adanya dugaan pelanggaran”, pungkasnya.
Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan merupakan lokasi yang kedua dari Bawaslu Kabupaten Kudus dalam menggelar Rakor Pengembangan Desa Pengawasan tahun 2021. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus telah melaksanakan rakor pengembangan Desa Pengawasan di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Rabu (17/3/2021).
Penulis: Fauzi dan Desi
Foto: Syafaq
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus
