Lompat ke isi utama

Berita

Publikasi Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kudus Tahun 2021

Publikasi Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kudus Tahun 2021

Bawaslu Kudus News - Dalam rangka mewujudkan citra sebagai lembaga yang terpercaya maka pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi pengawas Pemilu harus dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat menumbuhkan legitimasi hukum serta kepercayaan publik.

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan live streaming program Informasi Seputar Pemilu dan Demokrasi (Inspirasi) episode 22 yang tayang melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Kudus, Kamis (31/03/2022).

Tema yang diusung pada episode 22 kali ini adalah “Publikasi Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kudus Tahun 2021”, dengan menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kudus, Mu’awanah sebagai narasumber. Program INSPIRASI yang berlangsung kurang lebih selama satu jam ini dipandu oleh Host dari Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Desiana Mirtasari.

Bertindak sebagai narasumber, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin menyampaikan bahwa PPID Bawaslu Kabupaten Kudus berkewajiban untuk menyusun laporan layanan dengan melibatkan seluruh struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Laporan layanan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 34 Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019, bentuk laporan layanan informasi publik terdiri atas ringkasan laporan layanan dan laporan layanan. PPID Bawaslu Kudus telah mengirimkan laporan layanan dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada awal Maret 2022,” ujar Bahrudin.

Bawaslu Kabupaten Kudus menilai bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau Undang-undang, namun keterbukaan informasi juga bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi, sebab publik memiliki hak atas informasi. Kelengkapan struktur organisasi Tim KIP menjadi salah satu kunci keberhasilan pelayanan informasi.

“Untuk memaksimalkan pelayanan dan update data informasi di Bawaslu Kudus, struktur organisasi Tim KIP juga mengikutsertakan petugas pelayanan informasi sebagai petugas yang menerima permohonan informasi secara langsung maupun tidak langsung. Jumlah personil yang terlibat dalam struktur Tim KIP sebanyak 13 orang,” sambungnya.

Sementara itu, PPID Bawaslu Kudus, Mu’awanah menjelaskan rincian pelaksanaan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kudus selama tahun 2021. Bahwa PPID Bawaslu Kudus telah menerima permohonan informasi publik sebanyak tujuh permohonan informasi yang didominasi dengan latar belakang Mahasiswa untuk keperluan penulisan tugas akhir/skripsi/tesis.

“Dari tujuh permohonan informasi yang diterima, terdapat satu permohonan yang ditolak dikarenakan informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan. Adapun lima permohonan informasi dapat dipenuhi dalam waktu kurang dari tiga hari,” jelas Mu’awanah.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Bawaslu dituntut agar bisa kreatif dan inovatif dalam menjalankan program kegiatan. Oleh karena itu, PPID Bawaslu Kudus memiliki berbagai inovasi yang terbagi menjadi inovasi yang berkaitan dengan pengelolaan informasi publik, inovasi yang berkaitan dengan pelayanan informasi publik, dan inovasi yang berkaitan dengan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

Pengelolaan e-library pojok baca, aplikasi tata kelola surat masuk dan surat keluar,  pengelolaan layanan publik khusus. Untuk mengetahui tingkat kualitas dan kepuasan layanan informasi publik, PPID Bawaslu Kudus melakukan survei kepuasan masyarakat. PPID Bawaslu Kudus mengirimkan instrument pertanyaan yang harus dijawab oleh para responden. Kemudian PPID Bawaslu Kudus melakukan pemutakhiran DIP pertiga bulan sekali. Hal itu merupakan inovasi yang dilakukan PPID Bawaslu Kudus di tahun 2021,” terangnya.

Sebagai lembaga yang tergolong baru, tentunya PPID Bawaslu Kudus memiliki kendala yang dihadapi dalam memenuhi aspek keterbukaan informasi. Kendala tersebut dapat berupa kendala internal maupun eksternal. Seperti penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pelayanan informasi belum maksimal hingga masyarakat tidak banyak yang tahu isi dari daftar informasi publik yang ada di portal website PPID Bawaslu Kudus. Ketika ada permohonan informasi, mayoritas datang langsung ke Kantor Bawaslu Kudus. Padahal sebagian besar data yang di mohonkan oleh pemohon informasi sudah tersedia di portal website PPID Bawaslu Kudus. Namun, PPID Bawaslu Kudus akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan PPID dan peningkatan layanan informasi publik dengan berbagai terobosan-terobosan.

 

Penulis: Desi

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus