Lompat ke isi utama

Berita

Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa 2021: Sosialisasi & Simulasi

Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa 2021: Sosialisasi & Simulasi

Bawaslu Kudus News – Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng menyelenggarakan Rapat Pembahasan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota di tahun 2021, Senin, (15/3/2021).

Rapat melalui virtual dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, S.Sos., M.A. dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum. Turut hadir juga yakni Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto, S.H. dan Kasubag Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Agus Suyanto, S.E.

Sejumlah 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah bergabung secara virtual. Perwakilan dari Bawaslu Kudus yang bertugas untuk mengikuti rapat yakni Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian, serta staf yang mendampingi, Fadhlil Wafi Fauzi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Dr. Sri Wahyu Ananingsih, S.H., M.Hum, mengatakan bahwa pemilihan 2024 kemungkinan tidak mengalami perubahan yang signifikan karena dasar hukum yang dipakai masih sama dengan pemilihan sebelumnya. “Apabila Pemilihan 2024 tidak ada perubahan regulasi lewat Undang-undang ataupun Perpu, maka wajah Pemilihan sama seperti Pemilihan sebelumnya, karena dasar hukumnya sama”, ungkap Perempuan yang akrab disapa Ana.

Ana juga berharap meskipun di tahun 2021 tidak ada Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota tetap menunjukkan eksistensinya kepada publik. “Di tahun 2021 ini kesempatan kita untuk menunjukkan eksistensi lembaga kepada publik melalui kegiatan yang non budgeter, di divisi Penanganan Pelanggaran ada diskusi disetiap bulannya untuk meningkatkan wawasan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, S.Sos., M.A., menjelaskan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota di tahun 2021. “Untuk 14 Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan di tahun 2020 wajib membuat Simulasi sidang ajudikasi atau musyawarah, pelaksanaannya sekitar di bulan Juli 2022, mulai dari penerimaan permohonan sampai dengan putusan”, ungkapnya.

Heru juga menambahkan program rutin yang harus dijalankan Divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten/Kota di tahun 2021. “Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengadakan kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas dibidang Penyelesaian Sengketa sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 sebulan sekali, dengan menggunakan media yang sudah dimiliki oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota”, tambahnya.

Setiap akhir bulan, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan kegiatannya kepada Bawaslu Jateng. Nantinya laporan tersebut akan dikodifikasikan menjadi laporan akhir tahun 2021.

 

Penulis : Fauzi

Foto : Desi

Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus