Penyusunan DIP Merupakan Komitmen Bawaslu Kudus dalam Keterbukaan Informasi Publik
|
Bawaslu Kudus News - Guna mendukung komitmen Bawaslu dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi wilayah (rakorwil) persiapan digitalisasi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal sejak hari Rabu (31/3/2021) hingga Kamis (1/4/2021) dihadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Kehumasan Bawaslu RI, Sulistyo, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A., Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, serta Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi dari delapan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (Bawaslu Kota Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Kudus, Bawaslu Kabupaten Demak, Bawaslu Kabupaten Pati, Bawaslu Kabupaten Jepara, Bawaslu Kabupaten Rembang, dan Bawaslu Kabupaten Batang).
Tujuan diadakannya rakorwil ini adalah guna mendorong pelaksanaan penyusunan DIP oleh PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Selain itu perlu adanya digitalisasi yang terintegrasi antar divisi pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A. dalam sambutan pembukaannya mengatakan demokrasi tidak mungkin ada jika tanpa keterbukaan informasi.
"Kita berkomitmen terhadap keterbukaan informasi, ini sikap dasar yang sudah dibangun oleh Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mendokumentasikan seluruh Informasi yang berada di bawah penguasaannya.
"Selain soal pemutakhiran, hal yg patut diperbincangkan adalah digitalisasi. Pendokumentasian dilakukan dengan cara memindai dokumen dari bentuk tercetak menjadi bentuk digital," tegas Rofiuddin.
Dia juga berharap, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menetapkan DIP paling sedikit satu kali dalam enam bulan sesuai amanat Pasal 19 ayat (3) Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin berencana pertiga bulan sekali akan melakukan pemutakhiran DIP.
"Bawaslu Kudus sendiri sudah melaksanakan rapat bersama Tim PPID Bawaslu Kudus untuk mengelompokkan data dan informasi sesuai dengan jenis informasi. Kami juga berencana melakukan pemutakhiran DIP pertiga bulan sekali," kata Bahrudin.
Dalam kesempatan ini, Tenaga Ahli Bidang Kehumasan Bawaslu RI, Sulistyo hadir sebagai narasumber. Dia berpesan agar Bawaslu Daerah harus lebih aktif menyampaikan informasi ke publik melalui berbagai sarana utamanya website dan media sosial.
"Soal pelayanan informasi, sebaiknya tidak mengenal tahapan. Di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya kesempatan kita untuk menata organisasi lebih baik, utamanya terkait layanan formasi," tutup Sulistyo.
Penulis : Desi
Foto: Desi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus