Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Non PNS Melalui Uji Kompetensi
|
Bawaslu Kudus News – Menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor: 2034/Bawaslu/SJ/KP.04.00/XII/2020 perihal pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS melalui uji kompetensi, Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan evaluasi secara online.
Evaluasi dilakukan secara serentak oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) online berbasis web.
Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS ini sudah digelar sejak Selasa (15/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) yang sudah terbagi menjadi beberapa sesi.
Dalam kesempatan ini sebanyak sembilan Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan evaluasi Pegawai Non PNS melalui uji kompetensi dengan diawasi oleh Komisioner dan Koodinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.
Sembilan Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Kudus dengan rincian 1 rumpun jabatan Penanganan Pelanggaran, 2 rumpun jabatan Keuangan, 3 rumpun jabatan SDM, 1 rumpun jabatan Hukum dan Perundang-undangan, 1 rumpun jabatan Penyelesaian Sengketa, dan 1 rumpun jabatan Data Informasi.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Sudarmi mengatakan pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 bagi Pegawai Non PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
“Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan dua penilaian yaitu 'tes tertulis dengan bobot 75%', dan 'penilaian atasan dengan bobot 25%'” ujarnya.
Sudarmi juga memastikan pelaksanaan tes tertulis CAT online tahun 2020 dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.
Pelaksanaan evaluasi Pegawai Non PNS menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online berbasis web terbagi menjadi tiga substansi materi meliputi Tes Potensi Akademik, Kepemiluan, dan Kompetensi Bidang sesuai rumpun jabatan/klaster dan dengan pengacakan soal pada masing-masing substansi materi.
Hasil evaluasi Pegawai Non PNS akan disampaikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Penulis: Desi
Foto: Ja’far
Editor: Humas Bawaslu Kudus