INSPIRASI Episode Ke 6; Mengawal Data Pemilih Berkelanjutan di Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Rabu (29/7/2020) Bawaslu Kudus kembali menayangkan program INSPIRASI episode enam secara live di YouTube Bawaslu Kabupaten Kudus.
Tema yang diusung pada episode enam kali ini adalah “Mengawal Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Kudus”, dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Drs. Eko Hari Djatmiko, M.Si., Anggota Bawaslu Kudus Divisi Pengawasan dan Hubal, Rif’an, S.Ag., M.Pd.I., serta Anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Miftahurrohmah, S.Pd., M.Sc.
Dalam program INSPIRASI yang berlangsung kurang lebih selama satu jam ini dipandu oleh Host dari jajaran sekretariat Bawaslu Kudus, Ja’far Vendi Hidayat.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses memperbarui data pemilih untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilu maupun Pilkada selanjutnya. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat urgent untuk kedepannya karena harapannya daftar pemilih itu akurat dan up to date.
Menurut Anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Miftahurrohmah, S.Pd., M.Sc. bahwa di KPU Kudus telah ada standar manajemen dalam proses pendaftaran pemilih.
“Standar manajemen dalam proses pendaftaran pemilih diantaranya komprehensif, inklusif, akurat, up to date, fully transparent, responsif, dan partisipasi. Harapannya manajemennya kami bisa seperti itu,” ujarnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor: 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, yang mana KPU Provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 wajib melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala guna untuk memperbaharui Data Pemilih Tetap (DPT) dengan bersumber DPT Pemilu tahun 2019.
“Kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya. Meskipun dalam Pasal 204 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diselesaikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu,” jelasnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah untuk memperbaiki dan memperbarui data pemilih dalam pemilu yang secara berkelanjutan, untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan, untuk mempermudah penyusunan data dan daftar pemilih dalam Pemilu pada tahun yang akan datang,” ujar Anggota Bawaslu Kudus Divisi Pengawasan dan Hubal, Rif’an, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, KPU Kudus bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus (Disdukcapil) sehingga, nantinya pada saat akan berlangsungnya Pemilu maupun Pilkada data pemilih lebih akurat.
“Kita rutin setiap bulan selalu mensinkronkan data yang ada di Dukcapil dengan data yang ada di KPU. Perlu diketahui bahwasannya data ini kita sudah memakai Sistem Double Instrument Security, jadi tidak akan ada data ganda,” tandas Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Drs. Eko Hari Djatmiko, M.Si.
Pihak Bawaslu Kudus berharap terhadap data pemilih berkelanjutan ini perlu adanya peran aktif masyarakat dalam mengawal validitas data pemilih. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)