Lompat ke isi utama

Berita

DIKSIKU; UU Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 Tahun 2019, dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019

DIKSIKU; UU Nomor 14 Tahun 2008, Perki Nomor 1 Tahun 2019, dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019

Bawaslu Kudus News - Rabu (18/11/2020), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten melaksanakan program DIKSIKU (Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus) membahas tiga regulasi sekaligus yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.

Ketiga regulasi tersebut antara lain Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Staf Sekretariat Bawaslu Kudus, Fadhlil Wafi Fauzi sebagai pemantik pertama diskusi memaparkan materi mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam materinya dijelaskan mengenai asas keterbukaan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi publik yang dikecualikan. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin memaparkan materi tentang Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dia mengulas terkait tata cara permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan.

“Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi dalam hal keberatan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta atau tidak mendapat tanggapan atas keberatan,” ujarnya.

“Permohonan diajukan paling lama empat belas hari kerja setelah menerima tanggapan atas keberatan atau setelah berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan atas keberatan,” imbuhnya.

Diskusi yang terakhir terkait Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dipaparkan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kudus, Desiana Mirtasari.

Dia menjelaskan terkait PPID Bawaslu melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi yang berpotensi dikecualikan.

“Sesuai Pasal 21 ayat (2) Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019, bahwa pengujian konsekuensi dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan pada saat adanya permintaan informasi, usulan dari unit kerja di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan perintah Majelis Komisioner Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik,” jelasnya.

PPID melakukan penetapan terhadap pengujian konsekuensi paling lama tiga hari setelah mendapat persetujuan dari Ketua dan Anggota Bawaslu.

 

Penulis: Syafaq

Foto: Zaki

Editor: Humas Bawaslu Kudus