DIKSIKU; Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018
|
Bawaslu Kudus News - Rabu (11/11/2020), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten melaksanakan program DIKSIKU (Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus) membahas tentang regulasi Pemilihan 2020 di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kudus.
Perwakilan dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Novia Musyafaq sebagai pemantik diskusi memaparkan materi mengenai Rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan.
Dalam penjelasannya, bahwa seluruh nomenklatur Panwas Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilihan Lapangan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kemudian ada beberapa pasal dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang mengalami perubahan, diantaranya: Pasal 1 angka 29, Pasal 1 angka 30, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 8, penambahan huruf b1 dan huruf b2 ayat (2), Pasal 10, penambahan Pasal 10A, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (7), Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (2) huruf b, Pasal 23 huruf f dan huruf g, Pasal 24, Penambahan Pasal 24a, Penambahan Pasal 24B, Pasal 25 ayat (3) huruf c, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47, Pasal 48 ayat (4) dan (6), Pasal 52A, penambahan Pasal 52b dan 52c, Pasal 53 ayat (2) dan (4), Pasal 55, Pasal 56, penambahan Pasal 56a, Pasal 62, Pasal 67 ayat (6), Pasal 55, Pasal 76 ayat (1), Pasal 80A, Pasal 82 ayat (3) huruf b, penambahan Pasal 83 ayat (1a), Pasal 85, Pasal 90, Pasal 92, penambahan Pasal 92a dan 92b, Pasal 93.
Berdasarkan masukkan dalam uji publik yang dilaksanakan 30 Oktober 2020, ada beberapa penambahan ketentuan, salah satunya penambahan definisi “Salinan Digital Model C.Hasil-KWK” dalam ketentuan umum yaitu Salinan Digital Model C. Hasil-KWK adalah salinan berita acara dan hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk salinan naskah elektronik formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirimkan atau diperoleh melalui Sirekap.
Penulis: Desi
Foto: Slamet
Editor: Humas Bawaslu Kudus