Lompat ke isi utama

Berita

DIKSIKU; Pungut Hitung dan Pengawasannya

DIKSIKU; Pungut Hitung dan Pengawasannya

Bawaslu Kudus News - Selasa (08/12/2020), Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten melaksanakan program DIKSIKU (Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus) membahas dua regulasi yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota serta tata cara dalam pengawasannya.

Kedua regulasi tersebut adalah PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota  serta Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bertempat di Ruang Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kudus, perwakilan dari Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Ja’far Vendi Hidayat dan Novia Musyafaq bertindak sebagai pemantik diskusi.

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Ja’far Vendi Hidayat sebagai pemantik pertama menjelaskan mengenai kegiatan persiapan pemungutan suara.

“Kegiatan persiapan pemungutan suara diawali dengan pengumuman dan penyampaian pemberitahuan pemungutan suara oleh Ketua KPPS paling lambat lima hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian penyiapan TPS yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.

Dia juga menambahkan perlu adanya persiapan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara terdiri atas kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan TPS.

“Dukungan perlengkapan tersebut harus sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. Serta pembagian tugas KPPS dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” imbuhnya.

Terdapat perbedaan istilah formulir didalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dengan PKPU 8 Tahun 2018, seperti MODEL C.HASIL-KWK, MODEL C.HASIL SALINAN-KWK, MODEL C.PENDAMPING-KWK, dan seterusnya.

Sementara itu dalam penghitungan suara ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, antara lain penyiapan sarana dan prasarana, pencatatan surat suara, pembagian tugas pada rapat penghitungan suara.

Sedangkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Novia Musyafaq sebagai pemantik kedua menjelaskan mengenai kegiatan pengawasan  pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan.

“Tujuan pengawasan ini adalah untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan Undang-Undang,” ujar Syafaq.

Dalam pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pemetaan kerawanan TPS menjadi cara bagi Pengawas Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS.

“Pemetaan kerawanan TPS sebagai langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara, serta untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran Pemilihan di tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.

Adapun potensi pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, diantaranya:

  1. Pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di dalam DPT;
  2. Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT;
  3. Banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh) sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara;
  4. Penyimpangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara (Formulir Model C-Pemberitahuan KWK, surat suara dan perlengkapan TPS lainnya);
  5. Pemberian uang atau materi lainnya;
  6. Mobilisasi pemilih;
  7. Memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain;
  8. Penyimpangan data pemungutan dan penghitungan (formulir model C-Pemberitahuan KWK, Model C. Hasil-KWK, Model C. Salinan Hasil- KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih DPT/ Pindahan/Tambahan);
  9. Manipulasi suara (oleh partai/Pasangan Calon/ tim kampanye dengan pemilih, partai/Pasangan Calon/tim kampanye dengan Petugas, partai/ Pasangan Calon/tim Kampanye/aparat dengan petugas);
  10. Sabotase kotak/surat suara;
  11. Upaya penggagalan pelaksanaan Pemilihan.

 

Penulis: Desi

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus