DIKSIKU; PKPU Nomor 13 Tahun 2020
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kabupaten Kudus telah menggagas suatu program baru yang dilaksanakan setiap hari Rabu, yakni program DIKSIKU (Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus).
Meskipun tahun 2020 Kabupaten Kudus tidak menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah, namun pengembangan kapasitas kelembagaan dan pengetahuan regulasi Pemilihan baik tentang Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU tetap harus diupdate dan dipelajari.
Kali ini, Rabu (30/9/2020) merupakan minggu ketiga pelaksanaan Diksiku. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus berdiskusi bersama membahas tentang regulasi Pemilihan 2020 di Ruang Pojok Pengawasan.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin sebagai pemantik diskusi memaparkan materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19).
Dalam penjelasannya, ada beberapa Pasal dalam PKPU 13/2020 yang mengalami perubahan, diantaranya; ketentuan Pasal 1 angka 25 dan angka 33a diubah, Pasal 11 dihapus, ketentuan Pasal 55 diubah, ketentuan huruf f Pasal 57 diubah, ketentuan Pasal 58 diubah, ketentuan huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal 59 diubah, Pasal 59 huruf a1 dihapus, dan setelah huruf f Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, Ketentuan Pasal 62, Pasal 63 di ubah, dan pasal 74 dihapus.
Kemudian di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A, antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A.
"Pasal 57 PKPU 13/2020 mengatur tentang kampanye yang dilaksanakan dengan tujuh metode, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan," paparnya.
"Seperti yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) yang menegaskan bahwa partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon lebih mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dengan menggunakan media sosial dan media daring," jelasnya.
Kemudian dalam Pasal 59 PKPU 13/2020 menyatakan bahwa pada masa tahapan kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon terdapat pembatasan secara ketat hanya dihadiri oleh pasangan calon, empat orang anggota tim kampanye pasangan calon, Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.
Sementara itu, diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA yang memuat terkait larangan dan sanksi yang terdapat pada Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan dan sanksi bagi Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Misalnya dalam Pasal 88C PKPU 13/2020 melarang bentuk kampanye kegiatan lain sebagaimana dimaksud pasal 57 huruf g dalam bentuk; rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik. Hal ini untuk memperkuat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam masa tahapan kampanye," tambahnya.
Terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 Bawaslu RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor: 0577/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Setiap Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Humas Bawaslu Kudus