DIKSIKU; PKPU Nomor 12 Tahun 2020
|
Bawaslu Kudus News - Rabu (7/10/2020) merupakan minggu keempat pelaksanaan Diksiku. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus berdiskusi bersama membahas tentang regulasi Pemilihan 2020 di Ruang Pojok Pengawasan.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Eni Setyaningsih sebagai pemantik diskusi memaparkan materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam penjelasannya, ada beberapa Pasal dalam PKPU 12/2020 yang mengalami perubahan, diantaranya; ketentuan angka 8 dan angka 10 Pasal 1 diubah, di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 13a, dan di antara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 16a, Ketentuan huruf b Pasal 3 diubah, ketentuan angka 3 huruf a dan angka 3 huruf d ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Pasal 8 ayat (2) huruf c angka 9 dan huruf d angka 10 dihapus, di antara angka 2 dan angka 3 huruf c ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 2a dan angka 2b, serta diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), ketentuan Pasal 11 diubah, ketentuan huruf d ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 13 diubah.
Kemudian di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan setelah ayat (5) Pasal 13 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14 diubah dan setelah ayat (3) Pasal 14 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, dan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan ayat (4) Pasal 18diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, ketentuan Pasal 21 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, dan Pasal 23 ayat (2) dihapus, ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah dan Pasal 29 ayat (2) dihapus, ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan Pasal 33 ayat (3) dihapus, ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah dan Pasal 35 ayat (2) dihapus, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 diubah, ketentuan Pasal 38 diubah, ketentuan ayat (2) dan huruf a ayat (3) Pasal 59 diubah, dan Pasal 59 ayat (3) huruf e dihapus.
“Pasal 20 ayat (1) PKPU 12/2020 mengatur tentang dana kampanye, bahwa Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas: LADK, LPSDK, dan LPPDK,” ujar Eni Setyaningsih.
Sementara itu, bagi Pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 yaitu Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (1) dan ayat (2),dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam diskusi secara daring pembahasan pengawasan pelaksanaan pelaporan dana kampanye dan tindak lanjut pemberian sanksi atas pelanggaran dana kampanye pada hari Selasa (18/8/2020), menyampaikan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020.
Dia berpesan, pengawas Pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017. Bawaslu juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) terkait hal ini.
Fritz menjelaskan strategi yang dilakukan bertujuan untuk menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye Pemilihan. Dia menegaskan pengawasan dana kampanye tidak hanya terhadap sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye.
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Humas Bawaslu Kudus