DIKSIKU; Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Bawaslu Kudus News – Rabu (28/4/2021), Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) dengan tema Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, Rabu (28/4/2021).
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus diikuti oleh para Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus. Perlunya mendiskusikan mekanisme penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan adalah sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam bidang Penyelesaian Sengketa.
Kordiv (Koordinator Divisi) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, sebagai pemateri memaparkan beberapa hal penting dalam penerimaan permohonan sengketa pemilihan didalam Perbawaslu 2 tahun 2020.
Peserta pemilihan dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa melalui dua cara, yaitu datang langsung ke loket penerimaan permohonan sengketa di sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota atau melalui laman sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS).
Permohonan diajukan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak keputusan dan atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan. Saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, pemohon wajib menyerahkan beberapa berkas dokumen, diantaranya:
-
Permohonan yang disesuaikan dengan formulir model PSP-1 dan daftar alat bukti, dengan rincian, satu rangkap asli yang ditandatangani bermaterai cukup dan tiga rangkap fotocopy dari asli. Serta menyerahkan permohonan dan daftar alat bukti dalam bentuk digital dengan format word yang disimpan secara elektronik;
-
KTP Elektronik atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku sebagai pengganti KTP elektronik, dengan rincian empat rangkap fotocopy dari asli;
-
Objek sengketa dan alat bukti, dengan rincian satu rangkap fotocopy, setelah itu dibubuhi materai dan di leges di kantor pos. Kemudian tiga rangkap fotocopy dari dokumen fotocopy yang sudah dibubuhi materai dan di leges.
Selanjutnya, petugas penerima permohonan memberikan formulir tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon, sesuai dengan formulir model PSP-2.
Dokumen permohonan akan dilakukan verifikasi secara formil dan materiil melalui rapat pleno Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat satu hari kerja sejak dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon. Namun, jika permohonan dinyatakan lengkap secara formil dan materil, permohonan akan diregister dan dituangkan ke dalam surat pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, sesuai dengan formulir model PSP-5 dan dicatat dalam buku register sesuai dengan formulir model PSP 25.
Diterima atau tidaknya registrasi permohonan penyelesaian sengketa akan diterima pemohon paling lama satu hari terhitung sejak rapat pleno verifikasi permohonan. Bagi permohonan yang diregister maka tahapan selanjutnya adalah dilaksanakannya musyawarah Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus juga mempersiapkan kegiatan simulasi penyelesaian sengketa Pemilihan dengan mekanisme musyawarah, yang akan dilaksanakan di pertengahan tahun 2021.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, memandang sangat penting bagi Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan simulasi penyelesaian sengketa Pemilihan.
“Kegiatan simulasi penyelesaian sengketa pemilihan dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan. Karena yang bakal menjadi panitia, pemimpin dan majelis musyawarah semua berasal dari jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus. Mengingat Kabupaten Kudus di Tahun 2020 tidak ada tahapan Pemilihan, kegiatan simulasi nantinya juga untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan yang bakal dilaksanakan di Tahun 2024”, ujarnya.
Persiapan Bawaslu Kabupaten Kudus dalam melaksanakan simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan membagi peran yang akan diperankan oleh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus dan dijelaskan juga tugas masing-masing sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Penulis : Fauzi
Foto : Fajar
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus