Lompat ke isi utama

Berita

Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2020 Menyusut Sebanyak 6.645 Pemilih

Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2020 Menyusut Sebanyak 6.645 Pemilih

Bawaslu Kudus News Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan proses memperbarui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Atau dapat di definisasikan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan, dengan berkoordinasi dan kerjasama kepada Dinas Dukcapil serta laporan dari masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menyelenggarakan rapat pleno terbuka pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2020 melalui media daring, Rabu (19/8/2020).

Pukul 10.00 WIB acara dimulai dan dihadiri oleh 12 perwakilan dari Partai Politik, diantaranya PDIP, PAN, PKS, Demokrat, Hanura, Gerindra, Nasdem, PPP, PSI, PBB, PKB dan Golkar. Selain itu, hadir juga Bawaslu Kabupaten Kudus dan Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, melaporkan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juli sejumlah 617.717 pemilih.

"Adanya potensi pemilih baru sejumlah 6 pemilih dikarenakan telah purna tugas dari TNI/POLRI. Sedangkan pemilih TMS sejumlah 6.645 dikarenakan telah menjadi Anggota baru di TNI/POLRI dan juga berpindah kependudukan keluar dari Kabupaten Kudus. Maka dari itu total jumlah pemilih Kabupaten Kudus di bulan Juli adalah sejumlah 617.717 Pemilih," ujar Naily.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kudus, Rif’an, melalui virtual menanggapi banyaknya penyusutan jumlah pemilih yang sangat drastis dari bulan Juni ke bulan Juli.

"Penyusutan daftar pemilih dari bulan Juni ke bulan Juli begitu sangat banyak yakni 6.639 pemilih, KPU Kabupaten Kudus perlu memberikan data rincian yang dinyatakan TMS tersebut, baik yang meninggal dunia, tidak ber-KTP Kudus lagi dan sudah menjadi Anggota TNI/POLRI. Demikian pula pemilih yang sudah memenuhi syarat, seperti masyarakat yang sudah purna tugas dari TNI/POLRI, sudah ber-KTP Kudus dan sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, ini perlu bisa di laporkan kepada kami yang hadir pada rapat pleno kali ini," tandas Rif’an.

Menjawab tanggapan tersebut, KPU Kabupaten Kudus meluruskan bahwa data yang diperoleh sudah berdasarkan data dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus. Data rincian masyarakat yang meninggal dunia dan yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah pada bulan Juli memang belum masuk ke KPU Kabupaten Kudus.

Perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus, Busono, menjelaskan bahwa pelayanan lewat online di Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus dan angka pernikahan yang tinggi adalah penyebab banyaknya masyarakat yang berpindah domisili.

“Karena adanya pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas pelayanan online untuk berpindah kependudukan. Selain itu, tingginya angka pernikahan juga membuat banyak yang mengurus Kartu Keluarga dan KTP baru untuk berpindah domisili," imbuh Busono.

Penulis: Fauzi
Foto: Fajar
Editor: Humas Bawaslu Kudus