Bawaslu Kudus Rangkul Kelompok Disabilitas Menjadi Pengawas Partisipatif
|
Bawaslu Kudus News - Sosialisasi pengawasan partisipatif terus digalakkan Bawaslu Kabupaten Kudus. Senin, (28/3/2022) Bawaslu Kabupaten Kudus mengajak kelompok disabilitas yang tergabung dalam FKDK untuk menjadi pengawas partisipatif.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB di RM. Selera Persada Resto, menghadirkan berbagai narasumber, yakni Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencara (P3AP2KB), Drs. Mundir, M.M., kemudian Aktivis Perempuan dan perlindungan anak serta pendamping penyandang disabilitas Kabupaten Kudus, Eni Misdayani serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Eni Setyaningsih, S.Kom., S.Pd.
Sosialisasi pengawasan partisipatif kelompok sarasaran disabilitas dipandu secara langsung oleh Ketua FKDK, Rismawan Yulianto, yang bertugas menjadi moderator.
Dalam kesempatan pertamanya sebagai pemateri, Drs. Mundir, M.M., memaparkan materinya mengenai terciptanya demokrasi yang ramah terhadap disabilitas. Menurutnya ketersediaan fasilitas yang memadai bagi kelompok disabilitas dalam Pemilu bagian dari peneggakan demokrasi.
“Demokrasi yang ramah disabilitas dapat terwujud jika para penyelengara Pemilu memberikan kesempatan yang sama terhadap disabilitas serta menyediakan fasilitas yang memudahkan disabilitas untuk memberikan hak politik”, ujarnya.
Kemudian dalam menyampaian materi kedua yakni Eni Misdayani menyoroti aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu mendatang. Ia memandang inklusifitas dalam pemilu menjadi bagian tak terpisahkan untuk menghasilkan Pemilu yang berintegritas.
“Inklusifitas adalah prinsip untuk menyertakan pihak lain dalam satu proses atau bagian, dalam hal ini kesertaan dalam pemilu di semua tahapan, Pemilu inklusif dapat di maknai sebagai pemilu yang memberikan kesempatan bagi pemilih yang telah memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku, dijamin menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan atas dasar agama, ras/etnik, gender, kondisi fisik, usia, dan wilayah”, ungkapnya.
Sedangkan Pemateri yang ketiga yakni, Eni Setyaningsih, menyampaikan perlindungan hak pilih penyandang disabilitas. Dalam paparannya Ia memberikan beberapa rekomendasi perbaikan untuk Pemilu kedepan diantaranya aksesibilitas kelompok disabilitas dalam menggunakan hak suara.
“Rekomendasinya yakni, standar bentuk TPS dan teknik pencoblosan ramah difabel, alat bantu bagi disabilitas netra, aturan pendampingan yang tegas, layanan jemput Pemilih menuju TPS, layanan coblos dirumah bagi yang berkebutuhan khusus, dan lebih memasifkan sosialisasi wawasan inklusi dan kesetaraan tentang Pemilih disabilitas”, pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Foto : Syafaq
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus