Bawaslu Kudus Raih Peringkat Tiga Hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ)
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus berhasil meraih peringkat ketiga hasil dari kuesioner penilaian mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Sudarmi, sangat bersyukur dan mengapresiasi atas capaian Tim PPID Bawaslu Kudus yang meraih peringkat ketiga dalam Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2020 keterbukaan informasi Publik.
“Alhamdulillah, saat ini Bawaslu Kudus meraih peringkat ketiga berdasarkan penilaian monitoring dan evaluasi oleh KI Provinsi Jawa Tengah, saya harap tim PPID Bawaslu Kudus jangan sampai terlena, karena masih ada tahapan lagi yang harus dilalui,” ungkap Sudarmi yang juga menjabat sebagai atasan PPID Bawaslu Kudus.
Keterbukaan informasi publik menjadi hal penting di setiap badan publik. Ketersediaan informasi publik harus bisa bermanfaat untuk masyarakat. KI Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan dan memutuskan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang berhasil meraih peringkat 12 besar akan lanjut ke tahap verifikasi penilaian keterbukaan informasi publik.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, menyebutkan bahwa Bawaslu Kudus sangat berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut, yaitu dengan menjalankan kewajiban dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Bawaslu Kudus berhasil meraih peringkat ketiga dalam monitoring dan evaluasi oleh KI Jawa Tengah, itu artinya Bawaslu Kudus berkomitmen dalam melaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyampaikan informasi secara transparan, cepat, dan mudah,” ujar Bahrudin.
Tahap selanjutnya, yaitu verifikasi penilaian keterbukaan informasi publik rencana akan dilaksanakan tanggal 10 November 2020 melalui zoom meeting atau verifikasi faktual langsung di kantor KI Provinsi Jawa Tengah. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penetapan Badan Publik untuk mengikuti ke tahap uji publik.
Penulis: Fauzi dan Desi
Foto: Rosid
Editor: Humas Bawaslu Kudus