Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Raih Peringkat Terbaik Ke-2 Keterbukaan Informasi Publik se Jawa Tengah

Bawaslu Kudus Raih Peringkat Terbaik Ke-2 Keterbukaan Informasi Publik se Jawa Tengah

Bawaslu Kudus News – Setelah melalui proses monitoring dan evaluasi informasi wajib berkala pada laman website Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Kamis (2/7/2020) yang lalu, kini Komisi Informasi (KI) melakukan penilaian informasi publik wajib berkala pada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah merampungkan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Penilaian dilakukan dengan mengamati jenis-jenis informasi wajib berkala pada setiap website Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang meliputi tentang profil lembaga Bawaslu, informasi kinerja dan kegiatan, informasi keuangan dan informasi terbuka lainnya.

Setelah dilakukan klarifikasi kepada setiap PPID bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa tengah, Komisi Informasi Jawa Tengah menyampaikan hasil rekapitulasi nilai dengan lima kategori hasil penilaian informasi publik wajib berkala pada Bawaslu Kabupaten/Kota dengan kategori sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.

Bawaslu Kabupaten Kudus menempati peringkat kedua dengan perolehan nilai 94, sama dengan total nilai yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Brebes. Sedangkan urutan peringkat  pertama diperoleh Bawaslu kabupaten Sukoharjo dengan total nilai 97. Hasil penilaian tersebut diumumkan melalui surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 101/KI-JTG/VII/2020 perihal hasil penilaian Bawaslu Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, Senin (20/7/2020).

Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus yang membidangi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Bahrudin mengatakan bahwa sudah selayaknya informasi publik dikelola dengan baik. Dengan adanya penilaian keterbukaan informasi publik ini pastinya akan membawa dampak positif bagi lembaga Bawaslu Kudus dalam melakukan keterbukaan informasi publik.

“PPID Bawaslu Kudus akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Dengan adanya penilaian ini tentunya PPID Bawaslu Kudus dinilai baik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Lanjut dia, dengan adanya penilaian ini, tentunya PPID Bawaslu Kudus dituntut agar lebih bersungguh-sungguh menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)