Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi

Bawaslu Kudus Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi

Bawaslu Kudus News - Dengan mempertimbangkan hasil penilaian website, Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan verifikasi faktual, maka diputuskan Bawaslu Kabupaten Kudus mengikuti Uji Publik sebagai tahapan akhir pemeringkatan keterbukaan informasi tahun 2020.

Rabu (25/11/2020), Bawaslu Kabupaten Kudus mengikuti uji publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dimasing-masing kantor badan publik.

Maksud dilaksanakannya uji publik keterbukaan informasi adalah untuk menilai dan mendalami terkait komitmen Bawaslu yang terbuka dan informatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan paparan dihadapan Tim Penilai uji publik yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Handoko Agung S, KIPP, Kaka Suminta, dan Perludem, Titi Anggraeni.

Materi paparan meliputi kebijakan keterbukaan informasi berkaitan program, kegiatan, anggaran, bantuan sosial serta ketersediaan data statistik penanganan pendemi Covid-19. Pengadaan barang dan jasa, baik menyangkut proses dan hasil, termasuk pengadaan barang dan jasa penganganan Covid-19. Serta inovasi-inovasi yang mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi sesuai tupoksi dan karakter badan publik, dan atau inovasi berkaitan penanganan Covid-19.

“Kebijakan pelayanan informasi Bawaslu Kudus di masa pandemi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dan keberatan informasi secara online  yang ada di website PPID Bawaslu Kudus,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan saat paparan.

Sedangkan pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Kudus, diadakan secara profesional dan sesuai ketentuan pedoman pengelolaan keuangan di Bawaslu.

“Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mulai dari membuat harga perkiraan sendiri, evaluasi penawaran sampai dengan penunjukan langsung dan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Pejabat pengadaan barang dan jasa melalui persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” paparnya.

Bawaslu Kabupaten Kudus telah berinovasi membuat program-program unggulan di masa pandemi Covid-19, diantaranya film pendek dengan icon Kang Bawas, program Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU), program Informasi Seputar Pemilu dan Demokrasi (INSPIRASI), program Bingkai Literasi Kepemiluan (BILIK), dan webinar.

 

Penulis: Desi

Foto: Syafaq

Editor: Humas Bawaslu Kudus