Bawaslu Kudus Ikuti Diskusi Publik Layanan Informasi Pilkada di Jawa Tengah
|
Bawaslu Kudus News – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi publik via aplikasi Zoom Cloud Meetings dengan mengangkat tema “Layanan informasi Pilkada di Jawa Tengah, terbuka ?”, Selasa (28/7/2020).
Diskusi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto, Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugroho.
Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jl. Papandayan Selatan No. 1 Semarang, diskusi tersebut dimaksudkan untuk berdiskusi dengan berbagai pihak mengenai layanan informasi Pilkada tahun 2020 di Jawa Tengah kepada masyarakat pada situasi pandemi Covid-19.
Anggota Bawaslu Kudus yang membidangi Hukum, Humas dan Data Informasi, Bahrudin ikut bergabung melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dalam diskusi publik tersebut.
Menurut anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, bahwa penyelenggara Pemilu telah berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara berkala sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.
“Melaksanakan Pilkada pada situasi pandemi Covid-19 saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu, pasalnya seluruh informasi harus disampaikan melalui media online. KPU telah melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik dengan memaksimalkan penggunaan media sosial untuk menyampaikan informasi berkala,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin mengharapkan agar adanya sinergitas antara Bawaslu dan KPU terkait sharing data.
“Sharing data ini penting, sejauh data itu terkait dengan penyelenggaraan yang ada kaitannya dengan tugas Bawaslu untuk mengawasi, seharusnya data tersebut di share kepada kami. Meskipun data itu dari sisi keterbukaannya bersifat terbatas,” harapnya.
Komisioner KI Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto menanggapi persoalan hak badan publik menolak permohonan informasi publik. Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP bahwa:
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
- Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
“Bawaslu maupun KPU berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan. Namun, ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi ketika pengecualian informasi publik. Menurut Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP bahwa informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pattiro Semarang, Widi Nugroho menganggap ada enam titik penting layanan informasi Pemilukada 2020.
“Dalam tahapan persiapan terdapat tiga titik penting, yakni informasi DIP (program dan anggaran) sebagai awal dasar informasi yang disampaikan KPU maupun Bawaslu, pemilihan PPK, PPS, dan KPPS, informasi DPT dan DPTb (Luar Kota/Khusus),” ujarnya.
“Pada tahapan penyelenggaraan Pemilukada juga ada tiga, yaitu informasi dokumen pasangan calon, laporan rincian audit dana kampanye, serta proses penghitungan ditingkat TPS, PPS, rekapitulasi PPK dan rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota,” tutupnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)
