Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Diskusikan Isi Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021

Bawaslu Kudus Diskusikan Isi Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021

Bawaslu Kudus News – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 mengenai uji materi pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) yang telah berlangsung diruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, Rabu, (6/4/2022).

Kegiatan DIKSIKU dimulai pada pukul 10.00 WIB diikuti oleh para Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus. Selaku Pemantik diskusi adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, S.Ag., M.H. 

Inti permohonan Para Pemohon adalah frasa final dan mengikat. Hal tersebut diungkapkan oleh Pemantik ketika selagi membuka diskusi. 

“Frasa final dan mengikat dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan penjelasan pasal tersebut dinyatakan “cukup jelas” telah menyebabkan Putusan DKPP tidak dapat ditafsir lain oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, sehingga putusan DKPP tersebut telah menimbulkan akibat hukum,” ungkapnya sambil menunjukkan pertimbangan hukum dalam salinan putusan MK. 

Terdapat beberapa hal penting dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021. Yakni salah satunya Mahkamah mempertimbangkan ketidakpastian hukum yang terjadi di tataran pelaksanaan norma, yang ternyata telah terjadi penafsiran berbeda yang tidak sejalan dengan maksud Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013. 

Oleh karena itu dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan DKPP bukanlah lembaga peradilan. Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari Bawaslu, KPU dan DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang memiliki kedudukan setara, dan tidak ada satu diantaranya memiliki kedudukan yang lebih tinggi.

Frasa “final dan mengikat” dalam Pasal 458 ayat (13) dimaksudkan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. 

Dengan kata lain yang dimaksud “final dan mengikat” bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah bahwa Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu hanya menindaklanjuti putusan DKPP yang produknya dapat menjadi objek gugatan dalam peradilan TUN. 

Sehingga dalam konteks ini, Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memiliki pendapat yang berbeda yang bertentangan dengan putusan DKPP ataupun putusan TUN yang mengkoreksi ataupun menguatkan putusan DKPP.

Kegiatan diskusi pada hari ini berjalan secara kondusif dan aktif. Terlihat beberapa peserta diskusi saling menanggapi dan mengajukan pertanyaannya.

Penulis : Fauzi

Foto : Rosid

Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus