Bawaslu Kudus Berikan Materi Penyuluhan Pendidikan Politik di Kegiatan Kesbangpol
|
Bawaslu Kudus News – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus melaksanakan kegiatan penyuluhan pendidikan politik di Kabupaten Kudus Tahun 2020, Senin (24/2/2020).
Kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari, yakni hari Senin sampai dengan Kamis, dengan melibatkan peserta dari Pengurus PKK diseluruh Kecamatan Dawe, Pengurus Karang Taruna diseluruh Kecamatan Dawe, Pelajar MA NU Ibtida’ul Falah Kecamatan Dawe dan Pelajar MA NU Miftakhul Falah Kecamatan Dawe.
Pada kegiatan tersebut, Kesbangpol menghadirkan pemateri dari Bawaslu Kudus dan Camat Dawe.
Kepala Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional, Nurul Hakim, dalam sambutannya yang mewakili Plt. Kesbangpol mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Kudus dalam memberikan pendidikan politik bagi warganya.
“Pemeritah Kabupaten Kudus berkewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat, tujuan kegiatan ini agar dipahami hak, kewajiban dan peran nyata masyarakat dalam akselerasi pembangunan politik nasional di Kabupaten Kudus,” ungkapnya.
Bertempat di Aula Kecamatan Dawe, kegiatan penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 WIB, peserta yang berkesempatan hadir pada hari ini adalah dari Pengurus PKK diseluruh Kecamatan Dawe.
Dengan mengusung tema “Membangun Sistem Demokrasi yang Berbudaya dan Beretika”, Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan dalam kesempatannya memberikan materi dihadapan 100 Peserta menegaskan bahaya isu SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian.
“Dalam menjalankan demokrasi sangat perlu juga memperhatikan etika. Pada saat berbicara dan bermedsos. Jangan sampai kata-kata yang digunakan mengandung unsur SARA, Hoax dan Ujaran Kebencian, karena hal itu tentunya akan bisa berdampak negatif bagi kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia,” ujar Minan.
Selain itu Minan juga menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi Pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh pengawas Pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini,” tambahnya.
Disamping itu Camat Dawe, Amin Rahmat, S.STP, MM juga menyampaikan kepada peserta penyuluhan bahwa etika politik lebih bersifat konvensi dan moralitas.
“Etika Politik digunakan untuk mambatasi, meregulasi, melarang dan memerintahkan, Etika politik yang bersifat umum dan dibangun melalui karakteristik masyarakat yang tidak diatur dalam aturan secara legal formal. Jadi aturan politik lebih bersifat konvensi dan berupa aturan moral,” ungkapnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ&ZK)