Bawaslu Kudus Ajak Masyarakat Desa Hadiwarno Wujudkan Desa Anti Politik Uang
|
Bawaslu Kudus News - Gerakan melawan politik uang akan semakin kuat apabila didukung oleh berbagai pihak dan berbagai lapisan masyarakat. Program Pengembangan Desa Anti Politik Uang menjadi bagian yang sangat penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang.
Rabu (7/04/2021), Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang di RM Bambu Wulung. Kegiatan yang berlangsung kali ini untuk yang pertama kali untuk desa anti politik uang, yang sebelumnya desa pengawasan. Antusias warga masyarakat Desa Hadiwarno terlihat dari peserta yang hadir. Berbagai elemen masyarakat diantaranya Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna Desa Hadiwarno, PKK Desa Hadiwarno serta Tokoh Masyarakat dan Pemuda. Rapat koordinasi yang dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Pemerintah.
Pengembangan Desa Anti Politik Uang di Desa Hadiwarno ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan Pemerintah Desa Hadiwarno tentang Kerjasama Mewujudkan Desa Anti Politik Uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengajak warga masyarakat Desa Hadiwarno untuk berdiskusi bersama tentang bagaimana baiknya untuk Pemilu ataupun Pemilihan yang akan datang serta untuk selalu menolak adanya praktek politik uang.
“Masyarakat agar lebih mempunyai rasa kepedulian terhadap adanya praktek politik uang, persoalan money politic adalah hal yang klasik, tetapi bagaimana kita meminimalisir bahkan menghapus adanya praktek tersebut”, ungkapnya di hadapan peserta.
Sementara itu Kepala Desa Hadiwarno, Sugiyarto dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Bawaslu Kabupaten Kudus dan menyambut baik adanya pengembangan desa anti politik uang di Desa Hadiwarno.
“Pada kesempatan kali ini diharapkan untuk masyarakat Desa Hadiwarno untuk Pemilu atau Pemilihan yang akan datang agar lebih meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan Pemilu dan juga menolak adanya politik uang”, tambahnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin menyampaikan dalam materinya mengenai dampak politik uang sangatlah buruk, disamping itu agama juga melarang adanya politik uang. Masyarakat diharapkan ikut andil dalam menolak praktek politik uang yang dilakukan oleh calon-calon pemimpin yang maju dalam Pemilu atau Pemilihan. Partisipasi masyarakat juga diharapkan lebih ditingkatkan. Tujuan jangka panjang adalah bagaimana mewujudkan pelaksanaan Pemilu lebih demokratis. Masyarakat juga diharapkan ikut melakukan pencegahan dan pengawasan dalam berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Pengawasan yang bisa dilakukan antara lain dengan melaporkan kejadian yang diduga ada pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, ataupun dengan menjadi bagian dari pengawas partisipatif”, tambahnya.
Sementara itu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Eny Setyaningsih dalam paparannya menyampaikan upaya Bawaslu Kabupaten Kudus dalam memberantas adanya praktek politik uang yang terjadi dalam Pemilu maupun Pemilihan. Pencegahan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kudus diantaranya dengan menjalin kerjasama dengan stakeholder dan warga masyarakat di Kabupaten Kudus.
“diharapkan untuk warga masyarakat khususnya di Desa Hadiwarno untuk menolak segala praktek politik uang yang terjadi, demi terwujudnya Pemilu yang demokratis”, ungkapnya.
Penulis : Syafaq
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus