Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Tingkatkan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Jateng Tingkatkan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kudus News – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang teknis penanganan pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat kerja teknis (rakernis) divisi penanganan pelanggaran tahap II, Kamis (1/10/2020).

Bertempat di Kantor Bawaslu Kudus yang terletak di Jl. GOR Mlati Kidul, Kota, Kudus, rakernis dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan satu orang staf yang membidangi penanganan pelanggaran di tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Ketujuh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diantaranya Bawaslu Kabupaten Rembang, Bawaslu Kabupaten Pemalang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Bawaslu Kabupaten Grobogan, Bawaslu Kabupaten Demak, Bawaslu Kabupaten Blora, dan Bawaslu Kota Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengaku bangga saat Kabupaten Kudus menjadi tuan rumah dalam kegiatan rakernis penanganan pelanggaran tahap II, meski tidak melaksanakan Pilkada ditahun ini.

“Suatu kebanggaan tersendiri pada kegiatan sore hari ini yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dengan rakernis penanganan pelanggaran. Walaupun Kabupaten Kudus tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020, namun sedikit banyak bisa menyerap ilmu terkait penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan tahun 2020,” ujarnya saat ditemui.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam menyikapi tahapan kampanye Pilkada 2020.

“Nantinya kita akan berdiskusi terkait metode kampanye dan potensi pelanggarannya, dan bagaimana langkah-langkah yang diambil Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan penanganan pelanggaran melalui metode daring,” katanya.

Ia berharap nantinya Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai sikap yang sama ketika dikemudian hari ada laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran melalui metode daring.

 

Penulis: Desi

Foto: Ja’far

Editor: Humas Bawaslu Kudus