Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Soroti Potensi Sengketa Kampanye

Bawaslu Jateng Soroti Potensi Sengketa Kampanye

Bawaslu Kudus News – Terobosan norma baru pengaturan kampanye dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Diasease 2019 (Covid-19), memantik jajaran pengawas Pemilu di Jateng untuk mendiskusikan secara serius, terlebih mengenai persoalan yang menyangkut potensi terjadinya sengketa Pemilihan.

Hari ini Senin, (5/10/2020), Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi melalui media daring dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Tema rakor kali ini adalah: “Potensi Sengketa Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak”.  

Acara yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini  dihadiri oleh beberapa pimpinan Bawaslu Jawa Tengah, diantaranya Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, M. Fajar Saka, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Heru Cahyono, Koordinator Divisi Pengawasan, Anik Sholikatun. Turut hadir, Kasubag Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Agus Suyanto.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar Saka dalam sambutannya mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa menyampaikan atau mengajarkan tata cara teknis penyelesaian sengketa antar peserta kepada Panwaslu Kecamatan.

“Selain mampu menganalisa dan membuat pemetaan potensi sengketa, Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus mampu melakukan transfer of knowledge secara jelas dan tepat kepada Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.

Penyampai materi dalam rakor daring kali ini adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono. Dalam kesempatan paparannya, Heru menyinggung persoalan aturan main dan model baru dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Selain lebih menekankan pada protokol kesehatan, kampanye di media sosial juga harus dicermati secara detail, karena juga dapat menimbulkan terjadinya potensi sengketa.

“Pengaturan model kampanye dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 lebih menekankan aspek protokol kesehatan. Potensi sengketa bisa terjadi selama tahapan kampanye tersebut, baik kampanye dalam bentuk tatap muka, kampanye lewat media sosial, maupun kampanye melalui pemasangan APK serta isi kontennya,” tandas Heru Cahyono.

Ia juga megingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih cermat dalam membuat putusan penyelesaian sengketa jangan sampai melebihi apa yang dimohonkan oleh para pihak yang bersengketa.

“Dalam membuat putusan penyelesaian sengketa, jangan sampai melebihi apa yang dimohonkan dalam sengketa oleh para pihak. Tidak boleh terjadi putusan sengketa yang ultra petita,” pungkasnya.

 

Penulis: Fauzi

Foto: Syafaq

Editor: Humas Bawaslu Kudus