01 April 2021 Rakor Pengawasan Pemutakhiran DPB Triwulan 1, Rif’an: Tahun 2020 Pemilih yang Memenuhi Syarat Menurun
|
Bawaslu Kudus News – Semarang, Kamis (1 April 2021) Bawaslu Kabupaten Kudus diwakili oleh Rif'an, S.Ag., M.Pd.I, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menghadiri rapat koordinasi (rakor) pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB) triwulan 1 tahun 2021.
Rapat dihadiri 35 Kabupaten/Kota di Aula pojok pengawasan Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rapat di buka langsung oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun, S.Ag., M.Pd sekaligus menyampaikan materi koordinasi.
“Rapat koordinasi ini saya harap Bawaslu Kabupaten/Kota terus intensif memberikan rekomendasi dan saran perbaikan untuk mendapatkan DPB yang mutakhir, akurat dan valid”, ujarnya.
Selanjutnya Drs. Setyo Pramudi, Kepala Bagian Pengawasan melakukan cek dan validasi kegiatan Desa Anti Politik Uang (DAPU) dan Desa Pengawasan yang akan dilakukan pada bulan April 2021 bagi 35 kab/kota. Dalam rakor ini setiap kab/kota dimintai informasi hasil pengawasan.
Sementara itu, dalam penyampaian DPB, Rif’an mengatakan bahwa pada tahun 2020 DPB Kabupaten Kudus cenderung jumlahnya menurun. Sebanyak 18.176 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena pindah keluar dari Kabupaten Kudus dan meninggal dunia. Jumlah itu hanya bagi yang mengurus administrasinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saja, sehingga yang tidak mengurus tidak terdeteksi oleh KPU Kabupaten Kudus.
“Kecenderungan menurun juga dikarenakan KPU Kabupaten Kudus belum bisa memasukkan data dari Disdukcapil menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih di DPB sebab elemennya tidak lengkap, demikian pula data penduduk TMS dan MS dari Kodim, Polri, Dinsos, Dikpora tidak bisa di eksekusi KPU Kabupaten Kudus karena elemennya tidak lengkap, misalnya nomor KK dan NIK”, pungkasnya
Penulis : Rif’an
Foto : Rif’an
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus