Wujudkan Administrasi Tertib, Bawaslu Kudus Bekali SDM dengan Pengelolaan Arsip Sesuai Standar ANRI
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan SeTibKu bertema "Pengelolaan Arsip Bawaslu Kudus Tahun 2026" pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat sebagai langkah menyamakan pemahaman mengenai pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kapasitas ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kudus dalam membangun tata kelola administrasi yang tertib, profesional, dan akuntabel. Arsip tidak hanya dipandang sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai rekam jejak kelembagaan yang memiliki nilai hukum, nilai informasi, serta menjadi dasar dalam mendukung akuntabilitas penyelenggaraan tugas pengawasan pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari. Dalam sambutannya, Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola organisasi yang baik.
Septyandra mengatakan bahwa seluruh jajaran sekretariat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola arsip agar pelaksanaan administrasi di lingkungan Bawaslu berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah proses pelayanan administrasi sekaligus menjaga akuntabilitas setiap kegiatan kelembagaan.
"Pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola administrasi yang akuntabel. Seluruh jajaran sekretariat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan arsip sesuai Peraturan Bawaslu dan selaras dengan regulasi kearsipan yang berlaku," ujar Septyandra.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Ibnu Hajar, dalam pengantar kegiatan menekankan bahwa tanggung jawab pengelolaan arsip tidak hanya berada pada pengelola arsip atau bagian tertentu, melainkan menjadi kewajiban seluruh pegawai di lingkungan sekretariat.
Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai menghasilkan dokumen yang nantinya menjadi arsip negara sehingga seluruh proses pengelolaannya harus dilakukan secara benar sesuai prosedur. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memahami tahapan pengelolaan arsip secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan, hingga pemusnahan arsip.
"Pengelolaan arsip merupakan tanggung jawab seluruh pegawai. Melalui kegiatan ini kami berharap setiap staf mampu memahami proses penciptaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan hingga pemusnahan arsip guna mendukung tertib administrasi dan kepastian status arsip," jelas Ibnu Hajar.
Sebagai narasumber, Petrus Joko Lelono dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kudus menyampaikan materi mengenai pengelolaan arsip berdasarkan regulasi nasional. Dalam paparannya, ia membandingkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu dengan regulasi yang diterbitkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) agar pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu selaras dengan standar nasional.
Petrus menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pengelolaan arsip adalah penilaian terhadap nilai guna arsip serta penentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Penilaian tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu arsip masih harus disimpan, dipindahkan, atau sudah dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas aspek regulasi, ia juga memperkenalkan portal arsp.my.id sebagai media pembelajaran yang dapat dimanfaatkan oleh pengelola arsip. Portal tersebut menyediakan berbagai referensi mengenai tata kelola kearsipan, pedoman teknis, hingga informasi pendukung lainnya yang dapat membantu peningkatan kompetensi para pengelola arsip di instansi pemerintah.
Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, peserta memperoleh pemahaman mengenai penerapan Jadwal Retensi Arsip, mekanisme penyusutan arsip, hingga prosedur pemusnahan arsip yang harus dilaksanakan secara tertib, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan ANRI maupun Peraturan Bawaslu.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Bawaslu Kudus akan melaksanakan identifikasi dan penyusutan arsip untuk periode tahun 2018 hingga 2022 berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang berlaku. Proses tersebut diawali dengan penyiapan seluruh dokumen administrasi sebagai dasar pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip secara sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. [*]
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus