Lompat ke isi utama

Berita

Vidcon Persiapan Web Diskusi SKPP Daring

Vidcon Persiapan Web Diskusi SKPP Daring

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi (rakor) melalui video conference (vidcon) dengan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk membahas persiapan pelaksanaan diskusi daring Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (2/6/2020).

Tepat pada pukul 10.00 WIB acara vidcon dimulai yang dihadiri oleh Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin dan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Setyo Pramudi.

Sesuai dengan arahan Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin diantaranya pada tahap persiapan pelaksanaan web diskusi, Bawaslu Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan, menyiapkan tata tertib dan susunan acara diskusi daring. Waktu sesi pembukaan akan diawali dengan pemutaran video dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Kabuaten/Kota.

Muhammad Rofiuddin juga menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang mempunyai jumlah peserta banyak, bisa melaksanakan kegiatan diskusi daring lebih dari satu kelas.

“Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah peserta lebih dari 90 keatas, kami sarankan agar bisa dibagi menjadi dua kelas dengan materi yang sama sesuai dengan panduan diskusi yang telah dibuat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” sarannya.

Rif’an selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Kudus yang juga hadir dalam rapat menanyakan tentang persyaratan peserta yang dapat mengikuti tahapan diskusi daring.

“Peserta yang lolos ke tahap diskusi daring ini batas skor yang diperoleh apakah terhitung maksimal tanggal 31 Mei 2020, atau masih dikasih kesempatan sampai dengan sebelum pelaksanaan diskusi daring yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kota yaitu antara rentan waktu tanggal 1-15 Juni 2020,” tanya Rif’an.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhammad Rofiuddin menjawab bahwa pada dasarnya Bawaslu dalam menyelenggarakan kegiatan SKPP daring ini tidak seketat seperti melakukan pengawasan Pemilu.

“Pada prinsipnya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, memberikan kelonggaran dan toleransi kepada Peserta. Kegiatan SKPP ini tidak seperti ketika Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu yang sangat ketat. Dalam hal ini peserta yang telah mengikuti pembelajaran audio visual dan memenuhi standart nilai minimal dapat mengikuti proses web diskusi daring, termasuk peserta yang lolos setelah per tanggal 31 Mei 2020,” jawab pria kelahiran Kabupaten Blora tersebut.

Di akhir rapat, Setyo Pramudi berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar memaksimalkan kegiatan diskusi daring untuk mengembangkan kemampuan peserta.

“Saya berharap masing-masing kordiv dapat memantik agar peserta aktif dalam mengikuti diskusi,” harapnya.

Dalam rentan waktu tanggal 1-15 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan diskusi daring sesuai dengan juknis yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu Kabupaten Kudus juga akan mengumumkan lewat media sosial peserta yang lolos ke tahap selanjutnya yaitu diskusi daring. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ)