Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Peran Kehumasan, Humas Bawaslu Kudus Ikuti Rakorwil Kehumasan

Tingkatkan Peran Kehumasan, Humas Bawaslu Kudus Ikuti Rakorwil Kehumasan

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus mengikuti kegiatan rapat koordinasi wilayah (rakorwil) kehumasan, data dan informasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (14/10/2021) s/d Jumat (15/10/2021).

Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar yang terletak di Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Karanganyar, rakorwil tersebut mengusung tema review monev kehumasan, produk buletin, dan Daftar Informasi Publik (DIP) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Hadir dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tim Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi serta staf yang membidangi Hukum, Humas, dan Data Informasi di 18 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Rakorwil dibuka oleh Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin. Ia menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kapasitas dan evaluasi kehumasan dimasing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Sebagai badan publik, Bawaslu tidak hanya terbuka saja melalui PPID, namun Bawaslu harus terus meningkatkan kapasitas dalam konteks keterbukaan. Kita perlu berkomunikasi kepada publik bahkan perlu juga memberikan klarifikasi kepada publik," tekannya.

Rofiuddin berharap agar selalu menghadirkan ide-ide cemerlang untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu dalam konteks kehumasan.

"Diforum ini merupakan bagian dari evaluasi, dari sisi konten, SDM, sarana dan prasarana serta dari sisi daftar informasi publik. Hadirkan ide-ide cemerlang utamanya dari sisi kehumasan agar lembaga kita lebih baik," harapnya.

Review DIP Bawaslu Kabupaten/Kota dipandu oleh Kasubbag Humas dan Hubal serta staf Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Kasubbag Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Syaiful Mujib, DIP merupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah kendali badan publik yang dapat digunakan untuk membantu penyusunan database informasi dan mengetahui informasi apa saja yang dikuasai.

"Isi DIP harus bersifat terbuka, DIP dikuasai oleh masing-masing badan publik, telah dikemas dan diformat, dokumen bersifat akurat dan final," ujar Mujib.

Sementara itu staf Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Setiadi Kurniawan meminta kepada PPID Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak ada lagi keraguan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

"Jika ada permohonan informasi dari siapa saja jangan ditolak, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku. Jelang masa tahapan 2024 mari kita optimalkan kembali desk informasi dan layanan informasi," pintanya.

Setelah Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan monev kehumasan pada Juli 2021 yang lalu, staf yang membidangi humas dan hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yusuf Manggala dan Baju Bijagsana melakukan review terhadap kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia memberikan banyak saran agar kedepannya kehumasan Bawaslu lebih baik.

"Buatlah perencanaan pada setiap unggahan konten dimedia sosial, selalu cari ide-ide kreatif bisa mencari referensi darimana saja," ujar Yusuf Manggala.

Rencana tindak lanjut pada rakerwil ini adalah melakukan kapasitas PPID Bawaslu Kabupaten/Kota, adanya bimbingan teknis kehumasan hingga membuat perencanaan, analisis sosial media, penajaman dan eksekusi konten-konten yang menarik.

Penulis: Desi
Foto: Tim Humas Bawaslu Jateng
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus