Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Bawaslu Kudus Teken MoU Dengan Dinas Arpusda Kudus

Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Bawaslu Kudus Teken MoU Dengan Dinas Arpusda Kudus

Bawaslu Kudus News – Dalam rangka meningkatkan hubungan institusional dalam pengelolaan arsip pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) Kabupaten Kudus, (Rabu, 11/5/2022).

Kegiatan Pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan berlangsung di ruang serbaguna Bawaslu Kabupaten Kudus dan diikuti oleh seluruh jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, yang nantinya akan diberikan bekal materi dalam pengelolaan arsip.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H., berterima kasih kepada Dinas Arpusda Kabupaten Kudus yang telah berkenan bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Kudus dalam mengelola kearsipan. Ia juga berharap Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus dapat memahami dan mempunyai keterampilan dalam mengelola arsip.

“Pengelolaan kearsipan itu sangat penting dan kami berharap staf-staf nantinya memahami akan pentingnya mengelola arsip tersebut”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Arpusda Kabupaten Kudus, Dra. Wahyu Hariyanti, memandang pelaksanaan kerjasama ini sangat perlu karena dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu memang harus diarsipkan sebaik-baiknya.

“Arsip dokumen dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu harusnya diarsipkan sebaik-baiknya, karena hal tersebut merupakan rekam jejak proses perjalanan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara”, ujarnya.

Dalam paparan materinya Kepala Dinas Arpusda Kabupaten Kudus memberikan materi mengenai Kebijakan kearsipan daerah yang meliputi, Regulasi, Organisasi, SDM, Sistem Pengelolaan, Sarana Prasarana dan Pendanaan. Kebijakan tersebut untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sedangkan itu, Pemateri kedua yakni Arsiparis Ahli Muda Dinas Arpusda Kabupaten Kudus, Abdul Syukur, S.AP., menjelaskan proses pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Kemudian arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan.

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Arpusda Kabupaten Kudus, Indriatmoko, S.H., mengatakan jika dibutuhkan Dinas Arpusda Kabupaten Kudus siap mengerahkan jajarannya dalam mendampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus dalam mengelola arsip.

 

Penulis : Fauzi

Foto : Syafaq

Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus