Tingkatkan Kualitas Pengawasan Tahapan Pemilihan 2024, Panwaslu Kecamatan Ikuti Penguatan Kapasitas
|
Bawaslu Kudus News - Persiapan Bawaslu Kudus dalam menghadapi tahapan Pemilihan 2024 yakni melakukan penguatan kapasitas terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Diantara upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus yakni dengan menggelar kegiatan penguatan kapasitas panwaslu kecamatan dengan tema "Desain Pengawasan Pemilu dengan Pemilihan Serentak 2024" dengan melibatkan 27 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus pada Kamis (30/5/2024) di Hotel Poroliman Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemampuan disetiap pengawasan tahapan pemilihan 2024.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan, penyamaan persepsi, meningkatkan kapasitas, dan kualitas pengawas pemilu, dan pemberian bekal dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban untuk mensukseskan pemilihan 2024," ujar Minan.
Kegiatan hari ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Pati dan Kabupaten Wonosobo Periode 2018-2023 yakni Achwan dan Sumali Ibnu Chamid.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pati periode 2018-2023, Achwan menerangkan bahwa ada perbedaan dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu dengan pemilihan. Temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Dalam hal memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
"Sedangkan dalam hal laporan pelanggaran pemilihan telah dikaji dan terbukti kebenarannya, wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima. Dalam hal diperlukan, dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama dua hari,"
terang Achwan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo periode 2018-2023, Sumali Ibnu Chamid memberikan materi mengenai penguatan kehumasan Bawaslu untuk mendorong partisipasi publik awasi pilkada 2024. Humas Bawaslu berfungsi sebagai penghubung informasi yang penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilihan.
"Humas Bawaslu memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa informasi mengenai pemilu dan pengawasan pemilu dapat diakses oleh masyarakat luas. Dengan menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, Humas Bawaslu berupaya untuk membangun hubungan yang harmonis antara Bawaslu dan masyarakat, serta memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini penting untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu," ujar Sumali.
Kemudian, untuk memastikan humas Bawaslu dapat menjalankan perannya dengan optimal, diperlukan strategi penguatan yang komprehensif. Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan antara lain: peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi penggunaan media digital, kemitraan strategis dengan media dan lembaga terkait, manajemen krisis dan penanganan isu, transparansi dan akuntabilitas, kampanye edukasi dan sosialisasi, evaluasi dan monitoring.
"Strategi penguatan Humas Bawaslu yang efektif membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan peningkatan kapasitas SDM, penggunaan teknologi digital, kemitraan strategis, manajemen krisis, transparansi, kampanye edukasi, dan evaluasi berkelanjutan. Dengan mengimplementasikan strategi-strategi ini, Humas Bawaslu dapat lebih efektif dalam menjalankan perannya untuk mendukung proses pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," tutupnya. [*]
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus