Tahapan Pemilu 2024 Telah Berjalan, Bawaslu Kudus Bedah PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu
|
Bawaslu Kudus News – Staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus diberi pemahaman terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dalam kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (Diksiku) pada Rabu (22/06/2022).
Diksiku yang dilaksanakan di ruang serbaguna Bawaslu Kabupaten Kudus pada pukul 10.00 WIB ini diikuti juga oleh para Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmi’an bertindak sebagai penyaji materi memaparkan tahapan dan penyelenggaraan pemilu dan rincian program kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 meliputi:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu;
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu;
- Penetapan peserta pemilu;
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
- Masa Kampanye Pemilu;
- Masa Tenang;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Penetapan hasil Pemilu; dan
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Tahapan awal penyelenggaraan pemilu 2024 dimulai dari penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu pada Selasa, 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024. Kemudian disusul penyusunan Peraturan KPU yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Juni 2022 hingga Kamis, 14 Desember 2023,” terang Kasmi’an.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan pada Jumat, 14 Oktober 2022 hingga Rabu, 21 Juni 2023. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dijadwalkan pada Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022. Penetapan peserta pemilu dilaksanakan satu hari pada Rabu, 14 Desember 2022 sedangkan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada Jumat, 14 Oktober 2022 hingga Kamis, 9 Februari 2023.
Sementara itu, masa kampanye pemilu telah disepakati dilaksanakan selama 75 hari sejak Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
“Durasi masa kampanye pemilu 2024 berbeda pada pemilu sebelumnya. Kini dipangkas menjadi 75 hari,” ujarnya.
Dalam menyelengarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas LUBER JURDIL dan memenuhi prinsip proporsional, professional, dan akuntabel.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus