Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Sasar Siswa/Siswi di Kudus

13 Juni 2024 Sosialisasi Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Sasar SiswaSiswi di Kudus

Kegiatan rapat koordinasi sentra gakkumdu dengan tema sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak 2024 di Hotel Poroliman Kudus pada Kamis (13/6/2024).

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus menggelar kegiatan rapat koordinasi sentra gakkumdu dengan tema sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak 2024 di Hotel Poroliman Kudus pada Kamis (13/6/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa-siswi SMA/SMK/MA Kabupaten Kudus agar mereka dapat memahami tentang bagaimana cara bekerja dan proses dari penegakan hukum tindak pidana pemilihan serentak tahun 2024. Sehingga kemudian bisa bersama-sama menciptakan pemilihan serentak tahun 2024 yang bersih, berintegritas dan damai.

“Kegiatan hari ini dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana mengenali proses penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan saat sambutan pembukaan.

Sementara itu, pada sesi materi yang disampaikan oleh Narasumber pertama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Sri Wahyu Ananingsih. Ia menjelaskan penanganan tindak pidana pilkada 2024. Pelanggaran pilkada terdiri dari tindak pidana pilkada, pelanggaran administratis, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya.

“Beberapa potensi tindak pidana pilkada 2024 yaitu politik uang, memberikan suara lebih dari 1 kali di 1 TPS/lebih TPS, pihak-pihak yang dilarang buat tindakan/keputusan yg untung/rugikan salah satu paslon, kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat ibadah/tempat pendidikan, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye, manipulasi hitung suara, dan pihak yang dilarang ikut serta kampanye,” jelas Sri Wahyu Ananingsih.

Kemudian narasumber kedua dari Kepolisian, Jajang Wiwoko menyampaikan peran strategis Kepolisian dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pada pemilihan serentak 2024. Polri bertanggung jawab untuk menjaga keamanan selama proses pemilihan berlangsung dan memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilihan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Fungsi Sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu fungsi Sentra Gakkumdu untuk membantu pengawas pemilu dalam membuat kajian tindak pidana pemilu,” jelas Jajang.

Ia juga mengajak para siswa untuk mensukseskan bersama pemilihan serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti. Bahwa selaku pemilih harus mejadi aktor utama terwujudnya pemilihan yang bebas dari politik uang dan mewujudkan suasana pemilu yang kondusif, aman, damai, tertib dan lancar. [*]

Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus