Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Gandeng UMK Gelar Kelas Hukum Pemilu, Bawaslu Jateng Beri Apresiasi

18 Mei 2026 Bawaslu Kudus Gandeng UMK Gelar Kelas Hukum Pemilu, Bawaslu Jateng Beri Apresiasi

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap inovasi Program Kelas Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kudus bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK). Program tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi demokrasi serta meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap sistem hukum dan pengawasan pemilu di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, saat hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan yang berlangsung di Fakultas Hukum UMK pada Senin (18/5/2026).

“Saya mengapresiasi penyelenggaraan Kelas Hukum Pemilu oleh Bawaslu Kudus. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk memahami tugas dan kewenangan Bawaslu, sekaligus memberikan bekal praktik melalui simulasi penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujar Wahyudi Sutrisno.

Menurutnya, keterlibatan akademisi dan mahasiswa dalam pendidikan kepemiluan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen edukasi politik sekaligus pengawas partisipatif di tengah masyarakat.

Dalam materi bertajuk “Pemilu, Sistem Keadilan Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu”, Wahyudi menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil legislatif dan eksekutif secara langsung berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia menegaskan bahwa pemilu tidak hanya menjadi mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi juga sarana mewujudkan pemerintahan yang legitim, responsif, dan akuntabel. 

Ia juga memaparkan bahwa sistem keadilan pemilu berfungsi menjaga pemilu tetap berjalan jujur dan adil, sekaligus menjadi sarana perlindungan hak politik warga negara. Menurutnya, sistem tersebut bertujuan mencegah, mengidentifikasi, dan membenahi berbagai persoalan yang muncul selama tahapan pemilu.

Wahyudi menerangkan bahwa sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Sengketa tersebut, kata dia, menjadi katup pengaman agar tahapan pemilu tetap berjalan sesuai aturan dan konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang bermartabat.

Kegiatan yang diikuti oleh 120 mahasiswa Fakultas Hukum UMK tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UMK. Dalam sambutannya, pihak fakultas menyampaikan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan Bawaslu menjadi langkah penting dalam membangun budaya demokrasi yang sehat serta mencetak mahasiswa yang kritis dan berintegritas. 

Selain menghadirkan keynote speaker dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, kegiatan juga diisi sejumlah pemateri dari Bawaslu Kudus.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, menyampaikan materi mengenai perkembangan hukum pemilu di Indonesia. Dalam materinya dijelaskan bahwa perkembangan demokrasi global menunjukkan semakin banyak negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi. Namun demikian, kualitas demokrasi tetap ditentukan oleh tata kelola pemilu dan sistem penegakan hukumnya.

Ia juga menegaskan bahwa paradigma keadilan pemilu menempatkan pemilu bukan hanya sebagai prosedur memilih pemimpin, tetapi sebagai proses demokrasi yang harus berlangsung jujur, adil, dan menjamin hak setiap warga negara.

“Pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga bagaimana hak politik warga benar-benar terlindungi dan dihormati,” ungkap Imam.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, memaparkan materi tentang kelembagaan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu agar berjalan jujur, adil, dan demokratis.

Ia juga mengajak mahasiswa menjadi bagian dari pengawasan partisipatif melalui berbagai kegiatan edukasi demokrasi di lingkungan kampus, seperti diskusi, podcast kepemiluan, kampanye digital antihoaks, hingga kolaborasi pengawasan bersama Bawaslu Kudus.

“Pengawasan pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara. Dibutuhkan partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menjaga integritas demokrasi,” kata Septyandra.

Materi berikutnya disampaikan oleh Rosid Abdullah terkait penanganan pelanggaran pemilu. Dalam paparannya dijelaskan berbagai jenis pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Ia mencontohkan praktik politik uang, manipulasi hasil suara, intimidasi pemilih, serta penyalahgunaan fasilitas negara sebagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu, mulai dari proses penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi, hingga rekomendasi hasil penanganan kepada instansi berwenang seperti KPU, DKPP, maupun Sentra Gakkumdu.

Program Kelas Hukum Pemilu tersebut diikuti oleh 120mahasiswa Fakultas Hukum UMK yang tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Para peserta tidak hanya mendapatkan penguatan teori, tetapi juga akan dibekali praktik penyelesaian sengketa pemilu melalui simulasi sidang sengketa proses pemilu.

Rencananya, program akan berlangsung dalam tiga kali pertemuan dan ditutup dengan simulasi persidangan sebagai bentuk pembelajaran aplikatif bagi mahasiswa agar memahami praktik penegakan hukum pemilu secara langsung.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kudus berharap lahir generasi muda yang memiliki kesadaran demokrasi, pemahaman hukum pemilu yang baik, serta mampu menjadi mitra strategis dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil, demokratis, dan berintegritas. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus