Sosialisasi Perbawaslu 9 Tahun 2022, Kasmian : “Pengajuan Sengketa Proses Pemilu Bisa Melalui Online”
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus, pada Rabu (22/02/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut yakni Polres Kudus, Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, KPU Kudus, serta Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kudus, yang diwakilkan oleh Anggota Bawaslu Kudus, Bahrudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kudus selalu mengedepankan aspek pencegahan sebelum masuk ke ranah penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilu.
“Disetiap tahapan Bawaslu Kudus selalu mengedepankan aspek pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, maka dari itu Bawaslu Kudus sering melayangkan surat himbauan kepada KPU Kudus, peserta Pemilu dan instansi lainnya” ungkapnya.
Kemudian pada sesi paparan materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, berharap kegiatan ini mampu menyamakan persepsi mekanisme alur penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu.
"Kami harap peserta bisa memahami alur penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Kudus," ujarnya.
Selanjutnya Kasmian menyampaikan beberapa mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022. Baik mekanisme Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, maupun mekanisme Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu yang diselesaikan dengan acara cepat.
Selain itu, Kasmian juga memperkenalkan aplikasi khusus yang digunakan untuk pengajuan permohonan sengketa melalui online, yakni Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
"Jadi pengajuan sengketa bisa melalui online, tetapi untuk penyelesaian sengketa tetap hadir secara langsung," pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus