Sosialisasi Pedoman Teknis Bawaslu Kudus: Hadirkan Inovasi Pengelolaan Keuangan Melalui Ebook Pedoman Teknis
|
Bawaslu Kudus News - Dalam upaya memperkuat efektivitas tata kelola administrasi keuangan yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Efektivitas Proses Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan, Rabu (15/10/2025) di Pojok Pengawasan Bawaslu Kudus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari aktualisasi Latsar CPNS oleh Maria Agustina Manik, CPNS Formasi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama. Ia memaparkan secara langsung gagasan kreatif berupa Ebook Pedoman Teknis Efektivitas Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan di Bawaslu Kabupaten Kudus yang disusun sebagai panduan internal bagi seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kudus.
Dalam pemaparannya, Maria menjelaskan bahwa gagasan ini berangkat dari hasil identifikasi masalah di lingkungan kerja Bawaslu Kudus. Ia menuturkan, “Selama ini, penyampaian laporan pertanggungjawaban kegiatan sering kali belum efektif karena keterlambatan penyerahan dokumen dan ketidaksesuaian format. Hal ini berdampak pada proses verifikasi serta penyusunan laporan keuangan yang menjadi dasar akuntabilitas lembaga,” ujar Maria.
Menurutnya, pedoman teknis ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas tentang kelengkapan dokumen, tenggat waktu penyampaian, serta alur dan mekanisme monitoring serta evaluasi laporan kegiatan. Maria menambahkan, “Melalui pedoman ini, diharapkan setiap staf memiliki pemahaman yang sama dan dapat bekerja sesuai standar administrasi yang seragam. Ini menjadi langkah konkret untuk mendukung smart governance di lingkungan Bawaslu Kudus,” imbuhnya.
Ebook yang disusun Maria secara rinci membahas aspek-aspek penting, mulai dari daftar kelengkapan dokumen kegiatan dan perjalanan dinas, format checklist pertanggungjawaban, hingga prosedur monitoring dan evaluasi rutin setiap bulan. Selain itu, pedoman ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian laporan, satu hari kerja untuk kegiatan dan dua hari kerja untuk perjalanan dinas, sesuai ketentuan Keputusan Bawaslu Nomor 61/HK.01.00/K1/02/2024.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kudus. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi pre-test dan post-test yang disiapkan Maria sebagai bagian dari pengukuran pemahaman atas materi yang disampaikan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan. Ia menegaskan, “Gagasan ini sangat relevan dan dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi kerja. Kami berharap pedoman ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan dalam praktik sehari-hari,” kata Suwanti.
Kordiv. SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kudus juga menambahkan bahwa langkah penyusunan pedoman teknis ini mencerminkan semangat profesionalitas dan inovasi aparatur muda. “Upaya seperti ini mendukung peningkatan kinerja lembaga dalam mengelola keuangan secara tertib dan transparan,” tutur Septy.
Dengan adanya pedoman ini, Bawaslu Kudus berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi keuangannya agar lebih terintegrasi dan mudah dipantau. Maria menutup presentasinya dengan harapan, “Semoga pedoman ini dapat menjadi panduan yang mempermudah staf dalam melaksanakan tanggung jawab administrasi, sekaligus memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada akuntabilitas,” tutupnya.
Kegiatan sosialisasi pun diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi ringan mengenai penerapan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu ke depan. [*]
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus