Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi Penanganan Perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, Langkah Bawaslu Kudus Tingkatkan Kapasitas SDM

Simulasi Penanganan Perkara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, Langkah Bawaslu Kudus Tingkatkan Kapasitas SDM

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang penanganan perkara permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan dengan cara menggelar simulasi penanganan perkara penyelesaian sengketa proses Pemilihan.

Kegiatan simulasi ini dibagi menjadi tiga tahap dalam pelaksanaannya, yakni tahap 1 penerimaan permohonan, tahap 2 musyawarah tertutup, dan tahap 3 musyawarah terbuka.

Bertempat di Ruang Serbaguna Bawaslu Kabupaten Kudus, Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar simulasi penanganan perkara penyelesaian sengketa proses Pemilihan tahap 1 penerimaan permohonan, Senin (24/05/2021).

Kegiatan simulasi ini didampingi langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus serta dibantu Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada publik mengenai kewenangan Bawaslu dalam proses permohonan sengketa Pemilihan, serta sebagai cara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kelembagaan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian mengatakan simulasi ini merupakan langkah maju dalam rangka mempersiapkan diri untuk lebih matang dalam penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilihan.

"Keterampilan ini penting dimiliki sebab pada akhir dari proses permohonan sengketa tersebut Bawaslu harus membuat putusannya. Kegiatan ini juga sebagai ajang meningkatkan profesionalisme ditengah keterbatasan kegiatan yang bersifat tatap muka," ujar Kasmi'an.

Lanjut Dia, banyak pelajaran yang dapat diambil dari proses simulasi ini dan berharap adanya simulasi ini mampu memahami terhadap kewenangan Bawaslu dan memiliki pengetahuan tentang bagaimana mengajukan permohonan sengketa.

"Banyak sekali manfaat yang dapat diambil dari simulasi ini. Kapasitas dan kompetensi dilingkungan kita semakin matang baik  Komisioner yang pada akhirnya menjadi majelis atau pemimpin musyawarah maupun staf sekretariat yang pada akhirnya akan menjadi panitia musyawarah dalam proses penyelesaian permohonan sengketa," lanjutnya.

Dalam simulasi ini, Pemohon mengajukan permohonan dengan cara menyampaikan kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Kabupaten Kudus.

Dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang harus dilengkapi oleh pemohon terdiri atas permohonan pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1, KTP, objek sengketa Pemilihan, alat bukti, dan daftar alat bukti.

Petugas penerima permohonan menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya, mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24, dan memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2.

Setelah menyelesaikan tugas, petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus untuk dilakukan rapat pleno. Rapat pleno dilakukan untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil.

Dalam hal rapat pleno, memutuskan dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rapat pleno atau dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister.

Bawaslu Kabupaten Kudus menuangkan hasil rapat pleno dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3. Apabila permohonan Pemohon dinyatakan belum lengkap, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. Dokumen permohonan dinyatakan lengkap, petugas mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSP-25.

Petugas penerima permohonan menerima dan memberikan tanda terima perbaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-2. Petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan dan tanda terima penyerahan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan verifikasi mengenai kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dalam rapat pleno paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan hasil perbaikan disampaikan oleh Pemohon dan dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan sesuai dengan Formulir Model PSP-4.

Petugas penerima permohonan mencatat dalam buku register untuk permohonan yang dinyatakan lengkap sesuai dengan Formulir Model PSP-25. Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus memberitahukan status dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan kepada pemohon paling lama 1 (satu) hari sejak keputusan rapat pleno yang ditetapkan sesuai dengan Formulir Model PSP-5.

Penulis: Desi

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus