SEMPURNAKAN DRAF KETERANGAN TERTULIS PHPU: Bawaslu Kudus Didampingi Langsung Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah
|
Bawaslu Kudus News – Bertempat di Kantor Bawaslu Jawa Tengah, Jl. Papandayan Selatan, Gajah Mungkur, Semarang, perwakilan Bawaslu Kudus yang terdiri dari Moh Wahibul Minan selaku Ketua Bawaslu Kudus, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Bahrudin, Kordiv Hukum Data dan Informasi, serta Fadhlil Wafi Fauzi Staf Analis Hukum, memaparkan hasil penyempurnaan olah data untuk keterangan tertulis atas dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 yang didaftarakan oleh peserta pemilu di Kudus kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai pihak pemberi keterangan, Bawaslu Kudus dalam menyempurnakan bahan keterangan tertulis PHPU mendapatkan pendampingan dan arahan khusus dari Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu RI. Bahkan untuk hal ini, Ketua Bawasu RI, Abhan Misbah dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Subhi A.K. Arif turun langsung mendampinginya pada Sabtu (15/6/2019).
Sebenarnya kegiatan pendampingan kepada Bawaslu Kudus dilakukan sejak hari Kamis (13/6/2019) kemarin. Namun karena banyaknya bahan yang harus dikaji dan ditelaah lebih detail, dilanjutkan pada hari Sabtu (15/6/2019).
Tujuan pendampingan adalah agar penyusunan keterangan tertulis dapat terarah pada dalil pemohonan Pemohon yang berdasarkan fakta dan bukti-bukti pendukung lainnya. Hal itu disiapkan karena Bawaslu Kudus akan berposisi sebagai salah satu pihak pemberi keterangan di MK nantinya pada saat jadwal tahapan sidang PHPU Pileg digelar Juli mendatang.
Kegiatan ini merupakan penyempurnaan keterangan tertulis yang telah dipaparkan sebelumnya. Selanjutnya akan dilakukan finalisasi dengan melengkapi bukti-bukti dukung yang dibutuhkan untuk menguatkan keterangann tertulis tersebut. “Keterangan tertulis yang sudah final akan dihimpun menjadi satu dengan bukti dukung yang lengkap untuk diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Bawaslu RI,” Kata Ketua Bawaslu Kudus.
Perlu diketahui, bahwa di Kudus tercatat ada tiga caleg DPRD Kudus yang mengajukan PHPU ke MK, yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) Kudus 3 (Kec. Dawe dan Kec. Jekulo) dan Dapil Kudus 4 (Kec. Bae, Kec. Mejobo dan Kec. Undaan). Mereka berasal dari PAN atas nama Bambang Kasriono, Dapil Kudus 3, Agus Setyobudi dari Partai Hanura, Dapil Kudus 3 dan Agus Wariono dari Partai Gerindra, Dapil Kudus 4. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)