Sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kudus Melaksanakan Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah, KPU, dan Parpol di Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Kamis, (8/9/2022), Bawaslu Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, dengan KPU Kudus, Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus, dan Partai Politik di Kabupaten Kudus.
Hadir pada kegiatan tersebut yakni Ketua dan Anggota KPU Kudus, Unsur Pemerintah Kabupaten Kudus meliputi Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, BKPP Kabupaten Kudus, Dinas PMD Kabupaten Kudus, Bagian Hukum Setda Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722 Kudus serta perwakilan dari masing-masing Partai Politik di Kabupaten Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini sebagai persiapan menghadapi sengketa proses Pemilu 2024 dan juga koordinasi Bawaslu Kudus kepada partai politik dan stakeholder mengenai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Koordinasi ini kita gunakan semaksimal mungkin, partai politik dan stakeholder yang hadir bisa bertanya atau memberikan saran masukan kepada kami, perlu diketahui bahwa pelaksanaan sengketa proses Pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 terpusat di Bawaslu RI,” ungkapnya.
Kemudian Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus, Harso Widodo, dalam rapat mengharapkan partai politik di Kabupaten Kudus meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat, agar dapat menaikkan presentase masyarakat terhadap keikutsertaan dalam berpolitik.
“Harapan kami masing-masing dari perwakilan partai politik ketika menghadiri kegiatan di Bawaslu, KPU, Badan Kesbangpol atau instansi pemerintahan lainnya di Kabupaten Kudus agar memakai atribut partai, karena itu bagian dari pendidikan politik dan kami juga memantau keaktifan partai politik di Kabupaten Kudus”, harapnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, S.Ag., M.H., bertindak selaku pemimpin rapat menyampaikan adanya perpanjangan jadwal masa klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya oleh KPU.
“Keputusan KPU RI Nomor 330 tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022, yang salah satunya berisi mengenai perpanjangan jadwal klarifikasi keanggotaan yang belum dapat ditetapkan statusnya diperpanjang sampai pada hari ini,” ujarnya.
Kasmian juga menambahkan telah ada beberapa masyarakat di Kabupaten Kudus yang melakukan pengaduan kepada Bawaslu Kudus dan juga menyampaikan tanggapan di KPU RI, karena nama mereka tercantum dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), padahal mereka mengaku bukan anggota atau pengurus partai politik.
“Bawaslu Kudus dalam melakukan upaya pencegahan telah membuka posko pengaduan, sesuai aturan yang ada maka aduan tersebut kami sampaikan kepada KPU Kudus.” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu Kudus dalam melakukan upaya pencegahan telah mengirimkan surat himbuan kepada dinas-dinas atau instansi di Kabupaten Kudus, agar memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai larangan menjadi pengurus atau menjadi anggota didalam partai politik.
Dalam tahapan ini, ada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik, maka masing-masing partai politik dapat memanfaatkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Sedangkan, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, menyampaikan bahwa KPU Kudus akan melaksanakan klarifikasi bagi masyarakat yang sudah mengajukan tanggapan dan aduan karena namanya masuk dalam SIPOL tanpa sengetahuan yang bersangkutan.
“Kami sudah menerima nama-nama masyarakat yang sudah mengajukan tanggapan dan aduan, dan kami akan melakukan klarifikasi dengan menghadirkan yang bersangkutan, pada saatnya kami akan menghadirkan pengurus partainya juga,” tegasnya.
Naily juga menambahkan bahwa meski sengketa proses Pemilu ada di Bawaslu RI akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga akan melibatkan pengurus partai politik yang ada di Kabupaten/Kota. Tergantung tempat regional yang disengketakan, maka segala administrasi agar disiapkan sebagai kelengkapan dalam pengajuan permohonan sengketa proses pemilu.
“Ketika pengurus pusat partai politik hendak mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI, partai Politik di Kabupaten Kudus dapat mulai menyiapkan segala administrasinya dari sekarang, kita akan adu bukti disana”, pungkasnya.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus