Lompat ke isi utama

Berita

Rif’an Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Rif’an Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kudus News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari 2021, Jum’at (26/02/2021).

KPU mulai dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang dilaksanakan via aplikasi Zoom Cloud Meetings, diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Kodim 0722 Kudus, Bawaslu Kudus, serta perwakilan partai politik.

Bawaslu Kudus yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kudus, Rif’an mengikuti rapat pleno tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga Bawaslu.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah menyampaikan bahwa rekapitulasi DPB bulan Februari 2021 di Kabupaten Kudus berjumlah 613.527 orang. Adapun rinciannya yaitu pemilih laki-laki berjumlah 301.809 orang dan pemilih perempuan berjumlah 311.718 orang.

Disdukcapil Kabupaten Kudus telah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap bulan sebagai bahan tambahan data pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kudus, Rif’an dalam sesi umpan balik berharap agar KPU Kudus juga memasukkan data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi DPB. Ia juga meminta agar KPU Kudus senantiasa menjalin kerjasama dengan berbagai instansi.

“Untuk validitas data yang akurat, KPU Kudus juga seharusnya lebih intensif dalam melakukan kerjasama dengan lembaga TNI/Polri dan Disdukcapil Kabupaten Kudus, serta pasca rapat pleno wajib diumumkan ke masyarakat di Kabupaten Kudus,” pintanya.

Penulis: Syafaq

Foto:Syafaq

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus